LAHAT l LahatAktual.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat mengamankan seorang pria berinisial MS yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Penindakan dilakukan pada Sabtu malam (10/10/2026), di depan Masjid At-Taqwa, Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita satu paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,43 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II Aipda S.P. Gultom, serta anggota Satresnarkoba Polres Lahat.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, MS yang merupakan warga Kecamatan Merapi Barat diamankan karena diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Setelah penindakan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi sipil. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y16 berwarna hitam yang ditemukan di bahu jalan di depan masjid tersebut.
Pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti dan tes urine.
Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat dalam plastik klip yang disita.
Pengembangan perkara juga akan dilakukan guna menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Apabila berkas perkara telah memenuhi persyaratan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Polres Lahat mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lahat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
Meski demikian, status hukum MS tetap harus ditentukan melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Laporan: Nita






