Perempuan Diduga Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat di Kikim Tengah

LAHAT l Lahataktual.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat mengamankan seorang perempuan berinisial J (28), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

J diamankan petugas pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sembilan bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram.

Selain barang yang diduga sabu, petugas juga mengamankan dua alat timbangan digital, satu bal plastik klip, satu dompet berwarna hitam, dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp370 ribu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Satres Narkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II Aipda S.P. Gultom dan anggota Satres Narkoba.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.

Setelah memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah J di Desa Tanjung Aur. Petugas mengamankan J untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk sembilan paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,78 gram.

Polisi juga menyebut dua unit telepon genggam yang diamankan diduga diperoleh melalui transaksi barter menggunakan narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

J bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Dalam perkara tersebut, J disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap J sebagai bagian dari proses penyidikan. Selanjutnya, barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan dan jenis zat yang diamankan.

Selain itu, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

Satres Narkoba Polres Lahat menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lahat melalui penyelidikan, penindakan serta pengembangan jaringan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Hingga kini, J beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *