FGD Penyusunan RDTR Kabupaten Lahat Digelar, Bahas Penataan Ruang dan Pengembangan Kawasan

oplus_2

LAHAT l Lahataktual.co.id — Pemerintah Kabupaten Lahat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tahun 2026 di Hotel Santika Lahat, Senin (5/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Lahat, khususnya dalam menentukan wilayah perencanaan serta memperoleh kesepakatan dan kesepahaman para pemangku kepentingan terkait arah pemanfaatan ruang.

FGD diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Lahat, camat, kepala desa, perangkat daerah terkait, tim konsultan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Selain dihadiri secara langsung, kegiatan juga diikuti secara daring oleh sejumlah pihak dari pemerintah pusat maupun daerah.

Forum tersebut juga dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat, Ir.Jeffran Azsyapputra, S.T dalam penyampaiannya mengatakan, FGD merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR. Forum ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai wilayah yang akan menjadi dasar dalam proses perencanaan tata ruang.

“Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR, khususnya dalam rangka memperoleh kesepakatan dan kesepahaman terhadap delineasi wilayah yang akan menjadi dasar dalam proses perencanaan tata ruang,” ujar Jefran dalam sambutannya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, yang telah memberikan dukungan teknis dalam proses penyusunan RDTR bagi Kabupaten Lahat.

Menurut Jefran, dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong tersedianya dokumen tata ruang yang dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Dalam forum tersebut turut hadir unsur Pemerintah Kabupaten Lahat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, jajaran perangkat daerah, unsur perencanaan tata ruang, tenaga ahli penata ruang, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, perwakilan dari pemerintah provinsi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, PLN Kabupaten Lahat, serta tim konsultan sebagai tenaga penyusun turut mengikuti kegiatan, baik secara luring maupun daring.

Jefran menjelaskan, penyusunan RDTR memiliki peran penting dalam memberikan arah dan kepastian terhadap pemanfaatan ruang di daerah. Hal tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepastian berusaha, menjaga ruang hidup masyarakat, serta mendukung pengendalian pemanfaatan ruang.

Ia juga menyinggung kerangka regulasi penataan ruang yang menjadi landasan dalam proses penyusunan dokumen tersebut, termasuk ketentuan mengenai penataan ruang dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Pemerintah Kabupaten Lahat, lanjutnya, berupaya memanfaatkan dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penyusunan RDTR di wilayah yang menjadi prioritas.

Jefran menyebut Kabupaten Lahat dan Kota Prabumulih termasuk daerah di Sumatera Selatan yang memperoleh dukungan dalam program penyusunan RDTR tersebut. Namun, rincian mengenai nilai dukungan maupun lokasi secara spesifik perlu mengacu pada dokumen resmi dan keterangan instansi terkait.

Dalam FGD, pembahasan juga diarahkan pada penentuan wilayah perencanaan yang akan menjadi bagian dari penyusunan RDTR.

Sejumlah aspek menjadi pertimbangan, antara lain kesesuaian dengan kebijakan tata ruang yang lebih tinggi, potensi investasi, keterpaduan dengan infrastruktur, karakteristik fisik wilayah, serta berbagai faktor pembatas pemanfaatan ruang.

Aspek lain yang turut menjadi perhatian mencakup kawasan pertanian pangan, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kawasan hutan, kawasan pariwisata, kawasan terbangun, serta kondisi dan batas wilayah.

Penentuan batas wilayah perencanaan dinilai perlu dilakukan secara cermat agar memiliki batas yang jelas, mudah diidentifikasi, dan dapat dikelola dalam proses perencanaan maupun pengendalian pemanfaatan ruang.

Forum ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, perangkat daerah, tenaga ahli, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap kondisi aktual di lapangan.

Melalui FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Lahat berharap proses penyusunan RDTR dapat menghasilkan dokumen tata ruang yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah, tetap memperhatikan aspek perlindungan ruang, serta dapat menjadi salah satu instrumen dalam mendukung pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.

Penyusunan RDTR selanjutnya akan melalui tahapan-tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan dan digunakan sebagai instrumen dalam pemanfaatan serta pengendalian ruang di wilayah Kabupaten Lahat.

 

Laporan: Nita

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *