LAHAT l Lahataktual.co.id — Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, memberikan penegasan keras terkait dinamika pengawasan proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah Kabupaten Lahat. Beliau mengingatkan agar berbagai pihak, termasuk oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tidak bertindak di luar kewenangan hingga mengganggu jalannya proses pekerjaan di lapangan. Rabu (30/9/2026)
Bursah Zarnubi menjelaskan bahwa pihak yang memiliki legalitas dan hak penuh dalam mengawasi pelaksanaan proyek fisik yang sedang berjalan adalah instansi berwenang seperti Inspektorat serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk pada tahap audit setelah pekerjaan selesai.
“Yang punya hak mengawasan proyek sedang berjalan itu ya Inspektorat dan dinas terkait. BPK belum berhak masuk dia, nanti kalau sudah selesai baru masuk,” tegas Bursah Zarnubi.
“Laporkan ke pihak berwajib oknum LSM yang merusak perencanaan pembangunan, apalagi sudah melakukan penggalian di tahap pekerjaan, dinas terkait segera buat laporan ke pihak berwajib , untuk kontraktor nya bekerja dengan benar dan tugaskan pengawas untuk tetap mengawasi pekerjaan apabila ada oknum LSM datang jangan di suruh masuk ke area pekerjaan.” Tegas Bursah
Lebih lanjut, Bupati Lahat menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak menutup diri terhadap kritik maupun fungsi kontrol sosial dari masyarakat. Namun, ia meminta agar pengawasan dilakukan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku tanpa mengganggu aktivitas para pekerja di proyek konstruksi.
Pemerintah Kabupaten Lahat sendiri terus memperketat pengawasan kualitas infrastruktur agar seluruh pengerjaan oleh kontraktor mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis demi kepentingan masyarakat luas.
Laporan: Nita






