LAHAT l Lahataktual.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial P (30), warga Kecamatan Kikim Timur, beserta 30 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 10,16 gram.
Penindakan dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Perumnas Rafika 5 Blok C, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Satres Narkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi KBO Satres Narkoba IPDA Raden Putro, S.H., CPHR, Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II Aiptu S. Gultom, serta sejumlah anggota.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Lahat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengidentifikasi lokasi dan pihak yang diduga terlibat.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan P di kawasan Perumnas Rafika 5 Blok C. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal yang disaksikan saksi sipil.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 23 plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,44 gram.
Petugas juga menemukan satu plastik klip bening lainnya yang berisi tujuh plastik klip dengan kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,72 gram.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 30 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,16 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Realme dan Itel yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
P beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, P disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Barang bukti yang diamankan juga akan diperiksa melalui laboratorium forensik sesuai prosedur.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Doris.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Hingga saat ini, P bersama barang bukti masih diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Nita






