LAHAT l LahatAktual.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Selasa (29/9/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (54), yang berprofesi sebagai petani. Dari hasil penggeledahan, petugas turut menyita 22 paket yang diduga berisi ganja dengan total berat bruto sekitar 4,00 ons.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara laporan polisi terkait perkara tersebut diterbitkan pada Senin, 28 September 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., memimpin pengungkapan tersebut bersama KBO Satresnarkoba IPDA Raden Putro, S.H., CPHR, Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., dan personel Satresnarkoba Polres Lahat.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Keban Agung.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Lahat dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi lokasi serta orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas melakukan penindakan di lokasi.
Saat petugas tiba, pria berinisial N disebut sempat berlari menuju bagian belakang halaman rumah. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah dengan disaksikan saksi sipil.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas empat paket besar diduga ganja dan 18 paket kecil diduga ganja. Polisi juga menyita satu unit timbangan berwarna kuning.
Total berat bruto barang yang dilaporkan mencapai 4,00 ons. N beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan.
Dalam perkara ini, N disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, status dan keterlibatan hukum yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan. Penetapan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti serta melengkapi administrasi perkara.
Barang bukti yang diduga ganja juga direncanakan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pembuktian. Pemeriksaan urine terhadap N turut dilakukan dalam rangka penanganan perkara.
Satresnarkoba Polres Lahat masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Langkah pengembangan dilakukan untuk mengungkap secara lebih luas asal-usul barang, jalur peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Apabila proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Polres Lahat juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Polres Lahat menegaskan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lahat.
Laporan: Nita






