Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 7,70 Gram di Jalan Penghijauan

LAHAT | LahatAktual.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Penghijauan, Kelurahan Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Sabtu (27/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,70 gram.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dan satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Heri Sugianto, S.Psi., serta personel Satresnarkoba terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut.

Informasi awal mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Penghijauan diperoleh polisi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengetahui lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat.

Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit Idik I bersama anggota untuk melakukan penindakan.

Saat hendak diamankan, AS disebut sempat melarikan diri ke area semak-semak. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan dengan disaksikan oleh saksi sipil. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 7,70 gram.

AS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/56/IX/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 27 September 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti juga direncanakan menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik untuk mendukung proses hukum.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Lahat turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungan sekitar.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lahat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *