LAHAT l LahatAktual.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pajar Bulan, Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Desa Guru Agung, Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat. Seorang tersangka berinisial KS diamankan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Seni (12/10/2026)
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban di Desa Guru Agung. Terduga pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah, kemudian membuka lemari dan mengambil uang tunai serta dua unit telepon genggam milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp66.600.000, satu unit telepon genggam Vivo Y21A, dan satu unit telepon genggam merek Xiaomi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pajar Bulan pada 4 September 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat sekaligus menelusuri keberadaannya.
Pada Selasa (6/10/2026), petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Kapolsek Pajar Bulan, AKP Suharjo, kemudian memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama anggota untuk berkoordinasi dengan tim operasional Polres Bengkulu Selatan.

Hasilnya, pada Rabu dini hari, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan KS di wilayah tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y21A beserta kotaknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pajar Bulan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menyebut masih terdapat seorang terduga pelaku lainnya berinisial F alias Feb yang belum diamankan. Aparat kepolisian masih melakukan upaya pencarian dan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan serta dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, KS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam laporan pengungkapan kasus.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, mulai dari menerima laporan, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor dan saksi-saksi, hingga mengamankan serta memeriksa tersangka.
Pengungkapan kasus ini juga disebut sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi Polda Sumatera Selatan dalam upaya menekan angka kriminalitas, termasuk pencurian dengan pemberatan.
Polsek Pajar Bulan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan penyimpanan barang berharga. Warga diminta memastikan pintu serta jendela terkunci dengan baik dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Polres Lahat melalui Polsek Pajar Bulan menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan: Nita






