LAHAT l LahatAktual.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat menertibkan tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan dua pria serta memeriksa lima orang lainnya yang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Selasa (13/10/2026)
Hasil penertiban tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Lahat, Selasa (13/10/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Lahat Kompol Ardan Richard Le’Bo, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi sejumlah pejabat utama Polres Lahat.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni Desa Sungai Tebu, Kecamatan Merapi Timur; Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat; serta sebuah rumah kontrakan di Jalan Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.
Di lokasi pertama, Desa Sungai Tebu, petugas mengamankan seorang pria beserta 17 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,34 gram.
Sementara itu, di lokasi kedua, Kelurahan Bandar Agung, polisi menemukan tujuh paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,75 gram. Dalam penindakan tersebut, seorang pria turut diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, uang tunai Rp200.000, satu unit telepon genggam, serta barang lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Dengan demikian, total barang bukti yang diduga sabu dari dua lokasi tersebut mencapai 24 paket dengan berat bruto 6,09 gram. Namun, kepastian jenis zat dalam barang bukti tetap mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium.
Di lokasi ketiga, yakni sebuah rumah kontrakan di Jalan Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lama, petugas mendapati lima orang yang kemudian menjalani pemeriksaan.

Menurut keterangan Wakapolres Lahat, hasil pemeriksaan menunjukkan kelima orang tersebut positif menggunakan narkotika. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum.
Hasil positif pemeriksaan narkotika tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran narkoba. Karena itu, proses pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta menentukan status hukum setiap orang yang diperiksa.
Kompol Ardan menegaskan, pihaknya akan memproses pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konferensi pers tersebut, ia menyebut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai salah satu ketentuan yang diterapkan dalam penanganan perkara.
Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan data penanganan perkara Satresnarkoba Polres Lahat sepanjang 2025 hingga 2026, Kelurahan Pasar Lama menjadi salah satu wilayah yang kerap muncul dalam pengungkapan kasus narkotika.
Selain itu, polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di sejumlah wilayah lain, termasuk kawasan Merapi dan Tanjung Sakti. Informasi tersebut masih didalami sebagai bagian dari pemetaan wilayah yang membutuhkan pengawasan dan penindakan.
Polres Lahat menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan membuka kemungkinan penertiban serupa di lokasi lain guna menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat membantu mencegah peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.
Laporan: Nita






