LAHAT l Lahataktual.co.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (20/10/2026) di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Lahat. Sidang tersebut membahas usulan hak integrasi bagi Warga Binaan serta penempatan sebagai tahanan pendamping (tamping).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Sekretaris TPP, anggota TPP Lapas Kelas IIA Lahat, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan secara virtual, serta Warga Binaan yang mengikuti sidang.
Sebanyak 28 Warga Binaan mengikuti sidang tersebut. Dari jumlah itu, 22 orang menjalani sidang terkait usulan hak integrasi, sedangkan enam orang lainnya mengikuti pembahasan usulan penempatan sebagai tamping.
Dalam pembahasan usulan hak integrasi, Tim Pengamat Pemasyarakatan menelaah kelengkapan administrasi, pemenuhan persyaratan substantif, serta hasil penelitian kemasyarakatan apabila dipersyaratkan. Seluruh usulan dipertimbangkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, usulan penempatan sebagai tamping dibahas dengan mempertimbangkan perilaku, kedisiplinan, tanggung jawab, kemampuan, dan kesesuaian calon dengan tugas yang akan diberikan. Aspek keamanan dan ketertiban juga menjadi perhatian dalam proses pertimbangan tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Royhan Al Faisal, menegaskan bahwa sidang TPP merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak Warga Binaan yang harus dijalankan secara profesional.
“Setiap usulan hak integrasi maupun penempatan sebagai tahanan pendamping harus melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, tertib administrasi, dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap usulan harus ditelaah secara cermat agar keputusan yang diambil oleh pejabat berwenang sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Hasil sidang TPP selanjutnya menjadi bahan pertimbangan untuk proses tindak lanjut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Administrasi dan pemantauan terhadap setiap tahapan juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pelaksanaan sidang tersebut, Lapas Kelas IIA Lahat berupaya mendukung pembinaan Warga Binaan sekaligus memastikan pemenuhan hak dilakukan sesuai ketentuan. Proses ini diharapkan dapat membantu Warga Binaan mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan pembinaan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Laporan: Nita


