Bupati Lahat Minta PT LPPBJ Segera Selesaikan Sanksi Lingkungan dan Rekomendasi DPRD, Beri Waktu 30 Hari

LAHAT l Lahataktual.co.id — Pemerintah Kabupaten Lahat memberikan batas waktu selama 30 hari kerja kepada PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) untuk menyelesaikan kewajiban terkait sanksi administratif lingkungan hidup serta rekomendasi DPRD Kabupaten Lahat. Selasa (20/10/2026)

Teguran dan arahan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Lahat Nomor 2729/600.4.16/LH-IV/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 mengenai Tindak Lanjut atas Rekomendasi DPRD Kabupaten Lahat dan Sanksi Administratif yang ditandatangani oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi.

Dalam dokumen surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LPPBJ di Kecamatan Merapi Selatan masih berada di bawah Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat sejak tahun 2020. Selain poin pelanggaran administrasi lingkungan, penanganan terhadap isu pembayaran gaji dan hak-hak karyawan PT LPPBJ juga turut menjadi perhatian utama yang diminta untuk segera dituntaskan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU No. 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah berwenang menerapkan sanksi mulai dari teguran, paksaan pemerintah, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak mengindahkan aturan. Tegaskan Sanksi Pembekuan dan Pencabutan Izin

Saat dikonfirmasi oleh awak media di area gedung pemerintahan, Bupati Lahat menegaskan komitmen Pemkab dalam mengawal aturan dan menegakkan sanksi bagi perusahaan tambang yang melanggar.

“Nanti saya panggil mereka. Kalau tidak ditindaklanjuti, saya akan laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Kami akan ambil tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Bupati di hadapan para wartawan.

Bupati menambahkan, pihak Pemkab Lahat tidak ragu untuk mengambil langkah tegas seperti penerapan Pasal 521 dan 522 PP No. 22 Tahun 2021 apabila PT LPPBJ tidak mengindahkan tenggat waktu 30 hari kerja sejak surat diterimakan. Sanksi tegas tersebut dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan.

Surat peringatan tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait di tingkat pusat dan daerah, termasuk Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian LH, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, serta DPRD Kabupaten Lahat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT LPPBJ masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi dan tanggapan resmi terkait langkah penanganan atas tuntutan serta sanksi tersebut.

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *