Polres Lahat Ungkap Kasus Penusukan di Jalan Mayor Ruslan, Seorang Pria Diamankan

LAHAT l Lahataktual.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lahat mengungkap kasus tindak pidana yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di kawasan Jalan Mayor Ruslan I, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Rabu (23/9/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (58), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di area parkiran Pecel Lele Permata, Jalan Mayor Ruslan I.

Korban diketahui bernama Andy Tamansyah (47), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan meninggal dunia setelah kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, peristiwa tersebut diduga berawal dari persoalan lahan parkir antara korban dan tersangka. Polisi menyebut korban beberapa kali mengambil uang di lahan parkir yang dikelola tersangka, hingga persoalan tersebut berkembang menjadi konflik.

Dalam kejadian itu, tersangka diduga mengambil sebilah pisau yang berada di dalam tas selempangnya. Pisau tersebut kemudian diduga digunakan untuk menusuk korban satu kali pada bagian dada sebelah kiri.

Setelah kejadian, tersangka diduga meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke arah tepian Sungai Lematang. Sementara korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Lahat melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti serta mendalami rangkaian peristiwa.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada F. Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat selanjutnya mengamankan tersangka pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 22 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kulit warna hitam.

Polisi juga mengamankan satu helai kaos lengan panjang warna biru dan satu buah topi warna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik Sat Reskrim Polres Lahat masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Lahat menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun status tersangka dalam perkara ini tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *