LAHAT l LahatAktual.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat mengamankan seorang pria berinisial NS (36) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 13 paket yang diduga berisi sabu, satu unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp60.000.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Lahat, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi dan mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba mendatangi lokasi dan mengamankan NS di bagian dapur rumah. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang disaksikan oleh saksi sipil.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket yang diduga berisi sabu di atas meja di dalam rumah. Sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Raden Putro, S.H., CPHR, Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., serta anggota lainnya.
Setelah diamankan, NS beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2), sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian. Penerapan ketentuan hukum tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga merencanakan pemeriksaan urine terhadap orang yang diamankan serta pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat di dalam paket yang disita.
Selain itu, penyidik akan mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap sesuai prosedur, penyidik akan melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkotika dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Lahat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Nita
