Satresnarkoba Polres Lahat Sita 4,65 Kg Ganja di Pulau Pinang, Seorang Pria Diamankan

LAHAT l LahatAktual.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.R. dan menyita barang bukti yang diduga ganja dengan berat bruto sekitar 4,65 kilogram.

Penindakan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPDA S.P. Gultom, serta anggota lainnya.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, penangkapan dan penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Desa Tanjung Sirih. Saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket besar berisi daun kering yang dibungkus kertas dan dilapisi plastik hitam.

Paket yang diduga berisi ganja tersebut ditemukan di lantai kamar, tepat di hadapan pria yang diamankan ketika sedang duduk.

Selain lima paket tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo A57 berwarna hitam yang ditemukan di atas kasur serta satu buah kardus merek SBQUA.

Selanjutnya, pria yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah, antara lain mengamankan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tes urine terhadap pria yang diamankan.

Selain itu, polisi merencanakan pengujian barang bukti di laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat di dalamnya. Pengembangan perkara juga dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

Proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila berkas perkara telah memenuhi persyaratan, penyidik akan melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Satresnarkoba Polres Lahat menyatakan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Lahat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *