PALEMBANG | LahatAktual.co.id – Kantor Hukum Poeyank, selaku kuasa hukum Hartoyo, mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk menyampaikan persoalan lahan milik kliennya yang berada di Desa Nanjungan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Senin (28/6/2026)
Kedatangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum untuk meminta kejelasan mengenai status dan penguasaan objek lahan yang menurut pihak Hartoyo memiliki luas kurang lebih 60.000 meter persegi.
Kuasa hukum Hartoyo, Neko Ferlyno SH.C.P.L, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan keberadaan Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor 1404/NY-3/2024 tertanggal 14 Maret 2024 yang disebut berkaitan dengan objek lahan yang menjadi persoalan.
Menurut Neko, pihaknya menduga terdapat persoalan hukum terkait penguasaan dan aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai objek hak kliennya. Karena itu, pihaknya meminta instansi kehutanan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan data administrasi pertanahan, peta kawasan hutan, perizinan, serta dokumen legal lainnya.
“Kami datang ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk mengawal persoalan hukum klien kami, Hartoyo. Kami meminta agar status kawasan dan dasar penguasaan terhadap objek lahan tersebut diperiksa secara terang dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Neko.
Ia menegaskan, apabila suatu badan usaha melakukan aktivitas di kawasan hutan, maka aktivitas tersebut harus memiliki dasar perizinan dan legalitas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Kantor Hukum Poeyank juga mempertanyakan dasar PT Musi Hutan Persada (MHP) apabila benar terdapat dokumen yang berkaitan dengan objek lahan milik kliennya.
“Kami meminta instansi berwenang memastikan apakah objek tersebut berada dalam kawasan hutan, bagaimana status perizinannya, serta apakah terdapat kewenangan PT MHP terhadap objek yang dipersoalkan. Jangan sampai ada aktivitas atau penguasaan lahan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Kantor Hukum Poeyank meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Neko mengatakan, pihaknya tidak hanya akan menyampaikan persoalan tersebut di tingkat daerah. Setelah mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Hukum Poeyank berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Setelah dari Palembang, kami berencana menyampaikan laporan secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Satgas PKH di Jakarta agar persoalan ini dapat diperiksa berdasarkan kewenangan masing-masing,” katanya.
Pihak kuasa hukum berharap instansi pemerintah segera melakukan verifikasi terhadap status kawasan, legalitas perizinan, serta riwayat penguasaan objek lahan yang dipersoalkan.
Laporan: Nita



