LAHAT l Lahataktual.co.id – Persoalan pengupahan, jaminan sosial, serta perlindungan hak pekerja perkebunan kelapa sawit menjadi sorotan dalam Seminar Publik bertajuk “Upah Layak, Pencurian Upah, dan Jaminan Sosial Buruh Sawit” yang digelar Koalisi Buruh Sawit (KBS) bersama TURC dan DPC GSBI Sumatera Selatan di Hotel Santika Lahat. Sabtu (26/9/2026)
Seminar tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Lahat, Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Sumatera Selatan, BPJS Ketenagakerjaan, akademisi Universitas Sriwijaya, perwakilan perusahaan perkebunan dan GAPKI, serta jaringan serikat pekerja.
Dalam forum itu, KBS memaparkan hasil riset baseline 2026 yang dilakukan terhadap 50 pekerja perkebunan. Menurut KBS, data survei tersebut kemudian diperdalam melalui wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) bersama buruh.
Salah satu temuan yang disampaikan adalah terkait pemahaman pekerja terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB). KBS menyebut sekitar 81 persen responden tidak mengetahui PKB atau menyatakan PKB tidak tersedia di perusahaan tempat mereka bekerja.
Selain itu, KBS menyampaikan sekitar 30 persen pekerja yang menjadi responden mengaku tidak menerima upah ketika pekerjaan terhenti akibat kondisi cuaca, seperti hujan lebat dan banjir.
KBS menilai persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk mengenai kondisi penghentian pekerjaan dan kewajiban pembayaran upah.
Temuan lainnya berkaitan dengan transparansi pengupahan. Dalam pemaparan riset, disebutkan mayoritas responden belum mengetahui secara jelas besaran upah minimum yang berlaku, termasuk UMP, UMK maupun upah minimum sektoral yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.
KBS juga menyoroti persoalan keterlambatan pembayaran upah yang disebut lebih berdampak terhadap Buruh Harian Lepas (BHL), terutama pekerja yang mengandalkan penghasilan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Persoalan jaminan sosial turut menjadi pembahasan. Berdasarkan pemaparan KBS, terdapat pekerja yang mengaku mengalami pemotongan iuran BPJS dari upah, namun status kepesertaannya disebut tidak aktif. Temuan tersebut dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait untuk memastikan kesesuaian administrasi dan kepesertaan pekerja.
KBS juga menyampaikan adanya keluhan mengenai potongan upah yang disebut dilakukan berdasarkan surat edaran perusahaan. Dalam forum tersebut, persoalan tersebut didorong untuk dibahas secara terbuka dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian kerja yang berlaku.
Selain persoalan upah, seminar juga membahas dugaan pekerja BHL yang tetap bekerja pada hari libur, termasuk hari Minggu, yang menurut pemaparan KBS belum seluruhnya mendapatkan kompensasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, S.H., M.H., hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut. Seminar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil riset dan diskusi panel bersama unsur pemerintah, Dewan Pengupahan, akademisi, serta perwakilan perusahaan perkebunan.
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pekerja, pemerintah, perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas persoalan ketenagakerjaan berdasarkan data yang dipaparkan KBS.
KBS mendorong agar pengawasan ketenagakerjaan dilakukan secara nyata dan transparan. Selain itu, forum juga menekankan pentingnya memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja aktif serta mendorong perusahaan melakukan evaluasi terhadap sistem pengupahan dan perlindungan tenaga kerja.
KBS menyatakan seluruh data dan hasil diskusi dalam seminar akan menjadi bagian dari laporan final riset baseline 2026 yang direncanakan dipublikasikan pada Oktober 2026.
Hasil riset tersebut juga disebut akan menjadi salah satu masukan dalam pembahasan mengenai pemenuhan standar rantai pasok sawit berkelanjutan, termasuk yang berkaitan dengan EU Deforestation Regulation (EUDR).
Sementara itu, sejumlah temuan yang disampaikan dalam seminar masih merupakan hasil riset dan kesaksian responden sebagaimana dipaparkan penyelenggara. Karena itu, diperlukan verifikasi dari perusahaan terkait, instansi pengawas ketenagakerjaan, serta pihak-pihak yang disebut dalam temuan tersebut sebelum dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.
Laporan: Nita






