Disnakertrans Bertindak: PT LPPBJ Ingkar, Pekerja Tempuh Jalur Hukum

LAHAT I Lahataktual.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat menegaskan sikap tegas terhadap PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT LPPBJ) yang hingga kini belum merealisasikan pembayaran hak-hak pekerja sesuai kesepakatan.

‎‎Hal tersebut disampaikan melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Andri Kurniawan, dalam wawancara pada Selasa, 6 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini telah masuk dalam mekanisme tripartit setelah adanya laporan dari 12 karyawan yang mengaku haknya belum dipenuhi.

‎Menurut Andri, mediasi yang dilaksanakan pada 27 April 2026 menghasilkan kesepakatan bahwa perusahaan akan melunasi seluruh kewajiban kepada pekerja paling lambat 6 Mei 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, belum ada langkah nyata dari pihak perusahaan.

‎‎“Perusahaan sempat menyampaikan alasan menunggu Rencana Kerja dan Biaya (RKB), namun sampai hari ini belum ada realisasi pembayaran terhadap hak-hak pekerja,” ujarnya.

‎‎Atas kondisi tersebut, Disnakertrans Lahat memastikan akan segera mengeluarkan surat anjuran resmi sebagai tindak lanjut dari proses mediasi yang telah dilakukan. Surat ini nantinya dapat digunakan oleh para pekerja sebagai dasar untuk melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

‎‎Selain itu, Disnakertrans juga akan melimpahkan dugaan pelanggaran ini ke tingkat Provinsi Sumatera Selatan guna proses penindakan lebih lanjut sesuai kewenangan.

‎Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran hak tenaga kerja, serta berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja di Kabupaten Lahat.

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, owner PT LPPBJ Darmansyah melalui Kepala HRD PT LPPBJ Rian mengatakan tidak bisa membayar hak hak eks karyawan di karena RKAB belum keluar.

Ketua GRPK RI Saryono Anwar menjelaskan bahwa pembayaran hak hak karyawan itu tidak ada kaitannya dengan hak hak eks karyawan melaikan urusan manejemen perusahaan, “Darman hanyalah mencari pembelaan dengan kesalahan dia sendiri, padahal jelas di atur undang-undang ketenagakerjaan Pasal 88E ayat (2) (UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja 2023). Bunyinya: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.” Perusahaan wajib membayar pekerja minimal sesuai upah minimum (UMP/UMK). Tidak boleh di bawah itu. Pasal 185 ayat (1) (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023). Bunyinya: “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88E ayat (2) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp400.000.000,00.” Jika pengusaha melanggar Pasal 88E ayat (2) (misalnya membayar di bawah UMK/UMP), maka bisa dikenakan pidana penjara dan/atau denda besar. Pasal 88E ayat (2) SMA dengan larangan bayar upah di bawah minimum, Pasal 185 ayat (1) sama dengan sanksi pidana jika larangan itu dilanggar,” jelas Saryono

” Hari ini kami juga sudah secara resmi melaporkan PT LPPBJ secara sah ke polres lahat, kami berharap hak hak eks karyawan ini dapat di bayar kan dan pihak berwajib dapat memproses laporan kami,” pungkas Saryono

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *