LAHAT l Lahataktual.co.id — Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lahat menggelar rapat tripartit antara pihak perusahaan PT LPPBJ dan kuasa hukum eks karyawan guna membahas sengketa ketenagakerjaan, khususnya terkait hak-hak pekerja yang belum dipenuhi, Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lahat Mustofa Nelson, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI & Jamsostek) Andri Kurniawan, SE, kuasa hukum eks karyawan Saryono Anwar beserta tim, Direktur Utama PT LPPBJ, perwakilan investor Eko, HRD PT LPPBJ Rian, serta staf perusahaan.
Dalam keterangannya, Mustofa Nelson menyampaikan bahwa mediasi ini bertujuan mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan pihak perusahaan. Permasalahan yang dibahas meliputi tunggakan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, serta kewajiban perusahaan terkait jaminan sosial tenaga kerja.
“Mediasi ini untuk mencari jalan tengah. Kami meminta data yang valid dari kedua belah pihak agar dapat dicocokkan. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan kepala dingin. Kepada perusahaan, kami tegaskan agar hak-hak karyawan segera diselesaikan,” ujar Mustofa.
Sementara itu, perwakilan PT LPPBJ, Eko, mengakui adanya tunggakan terhadap karyawan. Ia menyebut kondisi keuangan perusahaan saat ini sedang mengalami kesulitan.

“Kami mengakui adanya tunggakan gaji, THR, dan BPJS. Kami meminta waktu untuk menyampaikan permasalahan ini kepada manajemen pusat (head office) agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Eko.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati sejumlah poin yang akan dituangkan dalam risalah dan dijadwalkan untuk ditetapkan pada Kamis, 30 April 2026. Beberapa poin utama yang dibahas antara lain perusahaan mengalami kekurangan dana, komitmen menyampaikan persoalan ke manajemen pusat, serta rencana perbaikan sistem ketenagakerjaan.
Adapun tuntutan eks karyawan mencakup pembayaran THR yang belum dipenuhi, gaji terakhir bulan Maret 2026, kekurangan upah selama tahun 2024, pendaftaran BPJS, serta kejelasan kontrak kerja.
Pihak perusahaan menyatakan akan menyampaikan seluruh tuntutan tersebut kepada manajemen pusat dalam waktu paling lambat tiga hari setelah pertemuan, dengan harapan pembayaran kekurangan hak karyawan dapat direalisasikan maksimal dalam 10 hari. Kedua belah pihak juga sepakat untuk kembali menggelar pertemuan lanjutan guna membahas perkembangan penyelesaian sengketa tersebut.
Laporan: Nita






