Polres Lahat Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Jarai, Satu Tersangka Diamankan

LAHAT l Lahataktual.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pria berinisial H (47) berhasil diamankan petugas.

Kapolres Lahat melalui keterangan Humas, Kamis (30/4/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., bersama anggota Unit II Satres Narkoba.

“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap target. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas segera melakukan penangkapan di kediaman tersangka,” ujar pihak kepolisian.

Tersangka H ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diamankan, ia berada di ruang tengah dan bersikap kooperatif ketika petugas melakukan tindakan hukum.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi sipil, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram dan ganja seberat 170 gram yang disimpan di dalam kamar tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, plastik klip, alat hisap, uang tunai, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I, pelaku dapat dikenakan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *