Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api, Satu Pelak

LAHAT l Lahataktual.co.id — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat, Polda Sumatra Selatan, kembali mengukapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di wilayah hukum Polres Lahat. Rabu (29/7/2026)

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/357/VII/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel yang diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Aksi pencurian ini pertama kali terendus oleh petugas Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) yang sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar jalur perkeretaapian. Saat melintas di lokasi kejadian, petugas mendapati sekitar lima orang pelaku tengah beraksi memotong besi rel menggunakan gergaji besi.

Melihat kedatangan petugas, para pelaku berupaya melarikan diri kocar-kacir. Kendati demikian, kesigapan petugas membuahkan hasil dengan mengamankan satu orang terduga pelaku yang berada di lokasi. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian serta masih dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial J.P. Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat kemudian menjemput dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Lahat pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa lima batang besi rel kereta api yang diduga hendak dijual atau dikuasai oleh para pelaku. Akibat aksi pencurian ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengalami kerugian materiel yang diperkirakan mencapai Rp5.800.000, sebelum akhirnya memutuskan melapor ke SPKT Polres Lahat.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lahat telah mengambil langkah-langkah hukum lanjutan, meliputi pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan terduga pelaku, serta melengkapi berkas administrasi penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat guna melanjutkan proses pemberkasan hingga tahap penyerahan berkas perkara (Tahap I).

Menanggapi kejadian ini, Kapolres Lahat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berperan aktif dalam menjaga keamanan aset-aset vital negara, termasuk prasarana perkeretaapian yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api.

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *