Pembunuh di Kecamatan Muara Payang Divonis Hukuman Seumur Hidup

LAHAT l Lahataktual.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Lahat menggelar sidang putusan terhadap terdakwa pembunuhan berinisial AP (30) dengan korban Aldo Andra Alafin bin Emlan (26), warga Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, Kamis (27/8/2026). Majelis Hakim PN Lahat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa AP, setelah menilai unsur-unsur pidana terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Sidang pembacaan putusan tersebut disaksikan langsung oleh keluarga besar korban.

Peristiwa ini terjadi pada dini hari 8 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Korban ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam di pinggir jalan lintas depan rumahnya oleh istrinya sendiri, Yuni Septyani. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kasus ini dilatarbelakangi motif dendam lama antara pelaku dan korban.

Pasca-kejadian, AP sempat buron selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Lahat bersama Unit Reskrim Polsek Jarai — dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Ridho Pradani di sebuah pondok kebun terpencil di wilayah Pagar Alam, Kota Pagar Alam, pada 18 Maret 2026.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, terdakwa dijerat dengan dakwaan pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H., menghadirkan tiga saksi kunci: istri korban Yuni Septyani binti Nasuri, serta Acun Liyansum bin M. Suim dan Yogi Pranata bin Saipul Iriadi (teman korban).

Kuasa hukum keluarga korban, Adv. Saryono Anwar, S.H., C.P.M., C.L.A., menyatakan fakta persidangan menemukan sedikitnya 22 luka bekas tusukan senjata tajam pada tubuh korban, sementara terdakwa AP tidak ditemukan luka atau memar sama sekali yang menurutnya memperkuat dugaan bahwa pembunuhan ini direncanakan, bukan hasil perkelahian seimbang.

Saryono menyampaikan rasa puas atas putusan majelis hakim, yang menurutnya memberikan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama istri dan anak korban yang masih kecil.

“Alhamdulillah, hukum tidak memihak siapa pun kecuali kebenaran. Yang salah tetap salah, yang benar tetap benar. Putusan ini memberikan keadilan yang setimpal bagi keluarga korban,” ujar Saryono usai persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya mengenai langkah hukum selanjutnya apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *