LAHAT l Lahataktual.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah mes karyawan perusahaan di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Rabu (2/9/2026)
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YBH (27). Dari penindakan itu, petugas turut menyita delapan plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat **IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si. memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPTU Zulfan Efendi Nasution, serta personel Satres Narkoba Polres Lahat.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan mes karyawan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi dan mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi. YBH diamankan dan selanjutnya menjalani penggeledahan badan dengan disaksikan saksi sipil.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana pendek jeans warna biru yang dikenakan oleh YBH.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Vivo Y17S warna ungu. Celana pendek jeans yang menjadi tempat ditemukannya barang bukti juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, YBH disebut mengakui barang yang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan dijual atau diedarkan.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan hasil dan perkembangan penyidikan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Barang yang diduga narkotika juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungan serta jenis zat yang ditemukan.
Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pengembangan dilakukan guna menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika sekaligus mengungkap jaringan peredarannya.
Polres Lahat mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Lahat dalam menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lahat.
Laporan: Nita






