GRPK-RI Balas Somasi PT LPPBJ Pertama dan Terakhir, Tegaskan Aduan Lingkungan Berdasarkan Temuan Lapangan

LAHAT I Lahataktual.co.id – LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Sumatera Selatan menegaskan tidak akan mencabut laporan dan pengaduan terkait dugaan persoalan lingkungan yang melibatkan PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ). Sikap tersebut disampaikan dalam jawaban atas surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum PT LPPBJ kepada Ketua GRPK-RI Sumsel, Saryono Anwar, beserta rekan-rekannya. Selasa (2/6/2026)

Dalam surat jawaban somasi bernomor 2007/GRPK-RI/SUMSEL/V/2026, GRPK-RI menyatakan bahwa laporan yang disampaikan kepada sejumlah instansi terkait merupakan bagian dari hak masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua GRPK-RI Sumsel, Saryono Anwar, menegaskan bahwa pihaknya menolak tuduhan yang menyebut laporan dugaan pencemaran lingkungan terhadap PT LPPBJ sebagai informasi palsu atau fitnah.

“Kami menyampaikan laporan berdasarkan temuan lapangan, hasil investigasi, serta dokumen dan verifikasi dari instansi terkait. Apa yang kami sampaikan masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang,” ujar Saryono dalam keterangannya.

Menurut GRPK-RI, dugaan pelanggaran lingkungan yang dilaporkan bukan tanpa dasar. Organisasi tersebut mengaku menemukan sejumlah fakta lapangan, di antaranya keberadaan jalan angkut (hauling road) yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LPPBJ serta timbunan disposal yang diduga berdampak terhadap lingkungan dan lahan masyarakat sekitar.

Selain itu, GRPK-RI juga mengungkap bahwa PT LPPBJ pernah mendapatkan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat pada tahun 2020 dan 2023. Menurut mereka, hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan terkait aktivitas perusahaan pernah menjadi perhatian instansi berwenang.

GRPK-RI juga menjelaskan bahwa pada Maret 2025 pihaknya melakukan pengecekan ke lahan milik warga bernama Arif setelah menerima kuasa dari pemilik lahan. Dari hasil pengecekan tersebut, mereka mengaku menemukan sedimentasi dan limbah cair yang mengendap di area lahan warga.

Kunjungan bersama IT, temuan adanya limbah cair
Kunjungan bersama IT, temuan adanya limbah cair

Keesokan harinya, tim GRPK-RI bersama Inspektur Pertambangan melakukan peninjauan lapangan dan kembali menemukan adanya sedimentasi serta genangan limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.

Selanjutnya, pada 1 April 2026, GRPK-RI bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat melakukan verifikasi lapangan berdasarkan laporan pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup memberikan sejumlah rekomendasi kepada PT LPPBJ, antara lain terkait pemeliharaan tanggul, pengamanan area yang berpotensi longsor, penyelesaian persoalan lahan warga, penyampaian laporan lingkungan, hingga pengajuan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

GRPK-RI menilai rekomendasi tersebut menjadi indikator adanya persoalan yang perlu ditindaklanjuti perusahaan. Mereka juga menduga sebagian rekomendasi belum dijalankan secara maksimal berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.

Selain persoalan lingkungan, GRPK-RI turut menyoroti aspek perizinan dan ketenagakerjaan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian instansi terkait. Organisasi tersebut menyatakan akan menyampaikan laporan ke sejumlah lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan, termasuk Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, Mabes Polri, Komisi XII DPR RI, serta Komisi V DPRD Sumatera Selatan.

GRPK-RI juga menyatakan akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan PT LPPBJ.

” Sangat di sayangkan kenapa lowyer dari pihak PT LPPBJ tidak membahas terkait kuasa khusus 29 karyawan kepada saya dan kawan kawan terkait gaji, THR 2026, BPJS ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan sampai sekarang, bahkan ada beberapa eks karyawan yang sisa gajinya tidak di bayarkan sampai 15 bulan.” Pungkas saryono

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT LPPBJ maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan terbaru yang disampaikan GRPK-RI.

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *