LLAHAT l Lahataktual.co.id — Hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan dan aset Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat, menunjukkan masih adanya sejumlah kelemahan dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa pada Tahun Anggaran 2024. Senin (9/3/2026)
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/108/LHP/Inspektorat/2025 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan desa Tahun 2024 pada Desa Pagar Negara.
Dalam laporan tersebut disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan desa belum sepenuhnya dilaksanakan secara efektif, efisien, serta belum sepenuhnya taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sistem pengendalian intern atas pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Pagar Negara pada tahun 2024 memperoleh nilai 60,00 dengan kategori cukup memadai.
Namun demikian, Inspektorat menemukan beberapa kelemahan dalam pengelolaan administrasi dan tata kelola pemerintahan desa, di antaranya belum adanya struktur organisasi dan uraian tugas yang diformalkan secara jelas.
Selain itu, jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa pada saat pemeriksaan belum dijabat secara definitif. Pada tahun 2024, posisi Pj Kepala Desa Pagar Negara diketahui dijabat oleh Bakti.
Temuan lainnya adalah keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang belum terisi seluruhnya serta komposisi BPD yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi perencanaan pembangunan desa, Inspektorat juga mencatat Desa Pagar Negara belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Bahkan dalam dokumen RPJMDes yang ada juga belum memuat unsur penting seperti visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan desa.
Atas temuan tersebut, Inspektorat memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Desa Pagar Negara agar melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian intern, melengkapi struktur organisasi pemerintahan desa, serta menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan keuangan desa pada tahun-tahun berikutnya.
Laporan: Nita




