LAHAT l Lahataktual.co.id — Sejumlah warga Desa Rindu Hati, Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat, menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan desa kepada Pemerintah Kabupaten Lahat, Selasa (8/9/2026).
Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Warga mempersoalkan sejumlah hal, di antaranya dugaan nepotisme dalam struktur pemerintahan desa serta dugaan permasalahan dalam pengelolaan aset desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Warga juga menyampaikan dugaan adanya pungutan yang dinilai memberatkan masyarakat dalam pemanfaatan sejumlah fasilitas atau aset desa, seperti organ tunggal, tenda, kursi, dan aset desa lainnya.
Ketua BPD Desa Rindu Hati, Febi, mengatakan sebagian besar masyarakat desa telah menyatakan sikap tidak percaya terhadap kepala desa. Menurut dia, sekitar 75 persen warga telah menandatangani surat mosi tidak percaya.
“Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara transparan. Kami juga meminta masyarakat dilibatkan dan mendapatkan informasi mengenai hasil pemeriksaan,” kata Febi dalam penyampaian aspirasinya.
Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Lahat melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjelaskan bahwa sebagian persoalan yang disampaikan masyarakat telah masuk dalam pemeriksaan.
Inspektorat menyebut sejumlah kegiatan, antara lain terkait lampu jalan dan posyandu, serta beberapa kegiatan pembangunan, telah tercakup dalam pemeriksaan pada tahun anggaran sebelumnya. Pemeriksaan disebut dilakukan terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk tahun anggaran 2024, dan sejumlah pemeriksaan lainnya.

Ia menyebut terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan, yakni dugaan nepotisme, pengelolaan aset desa, dan pengelolaan BUMDes.
“Kita harus berdasarkan aturan. Kalau ada dugaan pelanggaran, harus ada bukti dan proses pemeriksaan yang benar,” ujar Widia dalam pertemuan tersebut.
Widia juga meminta masyarakat tetap menjaga suasana kondusif dan memberikan kesempatan kepada Inspektorat untuk menjalankan proses pemeriksaan.
Terkait dugaan nepotisme, Widia menjelaskan bahwa keberadaan anggota keluarga dalam pemerintahan desa tidak secara otomatis dapat disebut sebagai nepotisme. Menurutnya, penilaian harus melihat mekanisme pengangkatan, persyaratan, transparansi, serta ketentuan yang berlaku.
“Kalau sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, harus dilihat prosesnya secara objektif. Kalau ada pelanggaran aturan, tentu harus ditindaklanjuti,” katanya.

Inspektorat sebelumnya menyampaikan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) terkait persoalan tersebut ditargetkan disampaikan secara resmi kepada Bupati Lahat paling lambat 16 September 2026. Hasil pemeriksaan juga akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk DPMD, Camat Gumay Ulu, dan BPD.
Di sisi lain, Ketua LSM GRPK RI Sumsel, Saryono Anwar, yang turut menyampaikan aspirasi dalam aksi tersebut, meminta pemerintah tidak berhenti pada proses administratif apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap laporan-laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah maupun aparat terkait.
“Kami meminta ada langkah konkret dan keterbukaan mengenai proses pemeriksaan serta hasilnya,” ujar Saryono.
Pemerintah Kabupaten Lahat memastikan aspirasi masyarakat tetap ditampung dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Pemkab juga mengingatkan seluruh pihak untuk mengedepankan proses hukum serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
Sampai saat ini, berbagai tudingan yang disampaikan warga terhadap Kepala Desa Rindu Hati masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan terbukti. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan menunggu hasil pemeriksaan APIP/Inspektorat serta proses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Laporan: Nita






