LAHAT l Lahataktual.co.id – Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi keberhasilan Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam II/Sriwijaya dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Pangi, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kabupaten Lahat. Minggu (31/5/2026)
Melalui keterangan yang disampaikan Humas Polres Lahat, Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Karena itu, Polres Lahat mendukung penuh setiap langkah penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun instansi terkait dalam memerangi peredaran narkoba.
“Pada prinsipnya Polres Lahat sangat mendukung setiap upaya pemberantasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi secara sinergis oleh seluruh elemen, baik TNI, Polri, pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujar AKBP Novi Edyanto.
Meski demikian, Kapolres menjelaskan hingga saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat masih menunggu informasi dan koordinasi lebih lanjut terkait hasil penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam II/Sriwijaya.
Menurutnya, apabila nantinya terdapat pelimpahan tersangka sipil dan barang bukti kepada Polres Lahat, pihaknya siap berkoordinasi dan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami siap berkoordinasi dan mendukung proses hukum apabila nantinya diperlukan,” katanya.
Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika melalui berbagai langkah, baik penegakan hukum maupun upaya pencegahan. Selain melakukan pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku, Polres Lahat secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, serta edukasi mengenai bahaya narkoba kepada pelajar, masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Di bidang penegakan hukum, Satres Narkoba Polres Lahat mencatat telah menangani sebanyak 38 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 47 tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi.
Kapolres menyebut capaian tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Lahat dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta kebijakan Kapolri untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari peredaran gelap narkoba.
Lebih lanjut, AKBP Novi Edyanto berharap sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat agar upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Lahat dapat berjalan lebih efektif.
“Polres Lahat berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kejahatan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tutupnya.
Laporan: Nita






