LAHAT l Lahataktual.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat melalui Unit Pidana Umum (Pidum) bersama personel Polsek Kikim Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Kikim Selatan. Selasa (2/6/2026)
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/11/V/2026/SPKT/Polsek Kikim Selatan/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 29 Mei 2026 terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di Pondok Cape, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
Korban diketahui bernama Wiwin Andika (53), warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka pada bagian bahu, tangan kanan dan kiri, serta memar di bagian kepala.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan medis. Namun, korban akhirnya meninggal dunia saat menjalani penanganan di RSUD Empat Lawang.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial E (28), warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Tim gabungan Unit Pidum Polres Lahat dan Polsek Kikim Selatan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, S.Pd., S.H., dan Kapolsek Kikim Selatan AKP Yan Epresnsi, melalui Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., mengapresiasi kinerja personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Polres Lahat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lispono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Laporan: Nita






