LAHAT Lahataktual.co.id — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara GRPK RI dan lintas komisi DPRD Kabupaten Lahat mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT LPPBJ), mulai dari persoalan ketenagakerjaan, perizinan, hingga lingkungan hidup. Rabu (29/4/2025/6)
RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Lahat yang membidangi upah tenaga kerja, perizinan, dan lingkungan hidup. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Makmun, serta dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Direktur PT LPPBJ beserta jajaran.
Ketua GRPK RI, Saryono Anwar, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa persoalan di PT LPPBJ telah berlangsung lama dan belum terselesaikan. Ia menyebut hak-hak karyawan dan eks karyawan tidak dipenuhi, serta perusahaan diduga mengabaikan kewajiban terhadap lingkungan.
“Sejak tahun 2020, PT LPPBJ telah dikenakan sanksi oleh DLH, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan, kecuali untuk pemenuhan kewajiban atas sanksi tersebut. Namun hingga kini, pelanggaran masih terjadi,” tegas Saryono.

Perwakilan DLH Kabupaten Lahat, melalui Kabid Bidang IV Siti Zaleha, membenarkan bahwa PT LPPBJ masih berada dalam masa sanksi. Bahkan, berdasarkan hasil inspeksi lapangan terakhir pada 27 April, tidak ditemukan adanya perbaikan signifikan.
“Karena tidak ada perubahan, kami meningkatkan sanksi dengan melakukan penyegelan di tiga titik lokasi tambang,” ujarnya.
Dari sisi perizinan, Kepala DPMPTSP Lahat, Yahya Edward, mengungkapkan bahwa sejak mulai beroperasi pada 2019, PT LPPBJ diduga belum mengantongi sejumlah izin penting.
“Nomor Induk Berusaha (NIB) belum terbit, dan beberapa bangunan seperti kantor, mess, serta pos jaga juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Komisi I, Nopran Marjani, menegaskan pihaknya akan segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara komprehensif.

“Jika perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan dalam masa sanksi, maka penjualan batubara dapat dikategorikan ilegal. Ini harus ditindak tegas,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi. Dalam aspek ketenagakerjaan, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk kewajiban pembayaran upah dan hak normatif lainnya.
Di bidang lingkungan hidup, penghentian sementara kegiatan yang tidak dipatuhi dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109 yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha tanpa izin lingkungan.
Sementara itu, dalam aspek perizinan, kegiatan usaha tanpa NIB dan izin bangunan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
DPRD Lahat menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta seluruh pihak terkait bertindak tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi hak masyarakat dan lingkungan.
Laporan: Nita






