LAHAT l Lahataktual.co.id – Sengketa terkait penguasaan lahan yang melibatkan Hartoyo kini masuk ke jalur hukum. Hartoyo, warga Desa Lematang Jaya, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Kamis (10/9/2026)
Berdasarkan dokumen Detail Pendaftaran Gugatan pada sistem e-Filing PN Lahat, perkara tersebut didaftarkan pada 9 September 2026 dengan nomor pendaftaran online PN LHT-09092026T33 dan berstatus perkara terdaftar.
Dalam perkara tersebut, Hartoyo tercatat sebagai penggugat, sedangkan pihak yang tercatat sebagai tergugat yakni PT Musi Hutan Persada (MHP), Kusairi, Edy Lukman, dan Depi Satriani selaku Kepala Desa Nanjungan.
Perkara tersebut selanjutnya tercatat dengan nomor 35/Pdt.G/2026/PN Lht, tertanggal 10 September 2026.
Dalam dokumen pendaftaran, Hartoyo memberikan kuasa hukum kepada Muhammad Yurwanra S.H. dan Neko Ferlyno, S.H., C.P.L., menjadi kuasa hukum yang mendampingi kepentingan hukum penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Neko Ferlyno, S.H., C.P.L., mengatakan bahwa gugatan tersebut ditempuh sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak yang menurut pihak penggugat dipersoalkan.
“Gugatan ini kami ajukan melalui jalur hukum untuk meminta pengadilan memeriksa dan menguji seluruh dalil serta dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian serta pembuktiannya kepada majelis hakim,” ujar Neko.
Menurut Neko, pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti dan argumentasi hukum dalam proses persidangan sesuai mekanisme hukum acara perdata.
“Prinsip kami adalah setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Kami akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghormati hak para pihak untuk memberikan jawaban maupun pembelaannya,” katanya.
Dalam dokumen pendaftaran, jenis perkara tercatat sebagai gugatan dengan status perkara terdaftar. Sejumlah dokumen juga tercantum dalam pendaftaran, antara lain dokumen jual beli, dokumen gugatan, dan surat kuasa.
Dengan telah didaftarkannya perkara tersebut, substansi gugatan selanjutnya akan diperiksa melalui proses persidangan.
Laporan: Nita






