Diduga Serobot Lahan Warga, PT MHP Digugat Perdata di PN Lahat

oplus_2

LAHAT l Lahataktual.co.id – PT Musi Hutan Persada (PT MHP) digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Hartoyo melalui Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), pembatalan dokumen jual beli yang dipersoalkan penggugat, serta permohonan pemulihan hak penguasaan atas lahan yang diklaim sebagai miliknya. Rabu (9/9/2026)

Gugatan diajukan melalui kuasa hukum Hartoyo, yakni Neko Ferlyno, S.H., C.P.L. dan Muhammad Yurwanra, S.H., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Posyank Maktab Al Moehammah (Kantor Hukum POEYANK).

Dalam perkara tersebut, Hartoyo menggugat PT MHP sebagai Tergugat I. Selain perusahaan, turut ditarik sebagai pihak tergugat yakni Kusairi, Edy Lukman dan Depi Satriani selaku Kepala Desa Nanjungan.

Berdasarkan materi gugatan, objek sengketa merupakan lahan perkebunan atau pertanian yang berada di Jalan/Aliran Sungai Seluai, Desa Nanjungan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Luas lahan disebut sekitar 6,6 hektare, dengan batas-batas fisik berupa sungai, jalan dan lahan milik warga lainnya.

Penggugat menyatakan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan H. Risno sejak 2004. Menurut Hartoyo, lahan tersebut selama ini dikuasai secara terus-menerus dan tidak pernah dijadikan jaminan utang maupun disengketakan dengan pihak lain.

Dalam gugatannya, Hartoyo juga menyebut adanya pemeriksaan fisik terhadap lahan yang dilakukan Pemerintah Desa Nanjungan pada 21 Agustus 2026. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tanah tertanggal 22 Agustus 2026.

Penggugat juga menyebut telah memperoleh sejumlah dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas namanya yang menurutnya menjadi salah satu dasar untuk memperkuat klaim penguasaan fisik terhadap objek sengketa.

Kuasa hukum Hartoyo, Neko Ferlyno, S.H., C.P.L., mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status dan penguasaan lahan yang selama ini diklaim sebagai milik kliennya.

Menurut Neko, pihaknya memiliki sejumlah dokumen dan bukti yang akan diajukan dalam proses persidangan untuk mendukung dalil-dalil gugatan.

“Kami mengajukan gugatan ini untuk meminta kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak klien kami atas objek tanah yang disengketakan. Klien kami menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun dan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang tercantum dalam dokumen jual beli yang kami persoalkan,” ujar Neko.

Neko menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Pengadilan Negeri Lahat. Menurutnya, seluruh pihak memiliki hak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Apa yang kami sampaikan dalam gugatan merupakan dalil yang nantinya akan kami buktikan di persidangan. Kami juga memberikan ruang kepada pihak tergugat untuk menyampaikan bantahan maupun bukti-bukti mereka,” katanya.

Dalam materi gugatan, Hartoyo membantah pernah menjual lahan kepada PT MHP. Ia mengklaim tidak pernah menerima uang sebesar Rp90 juta sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.

Penggugat mendalilkan terdapat Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 14 Maret 2024 yang mencantumkan nilai transaksi Rp90 juta. Hartoyo menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan mempersoalkan keabsahan tanda tangan yang tercantum di dalamnya.

Atas dasar itu, penggugat meminta agar dokumen yang dipersoalkan tersebut dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

Kusairi dan Edy Lukman turut digugat karena, menurut dalil penggugat, tercantum sebagai saksi dalam dokumen jual beli tertanggal 14 Maret 2024.

Sementara itu, Kepala Desa Nanjungan turut menjadi pihak tergugat berkaitan dengan dokumen administrasi pertanahan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Hartoyo dalam gugatannya juga mendalilkan bahwa PT MHP telah melakukan penguasaan secara fisik terhadap lahan yang diklaimnya dengan menanam pohon ekaliptus.

Menurut penggugat, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya.

Neko mengatakan pihaknya akan menyerahkan seluruh bukti terkait penguasaan fisik lahan dan dokumen pertanahan kepada majelis hakim untuk diperiksa dalam persidangan.

“Kami tidak ingin perkara ini dibangun berdasarkan asumsi. Karena itu, kami akan menguji semuanya melalui bukti-bukti di persidangan, termasuk mengenai riwayat tanah, penguasaan fisik, dokumen administrasi maupun dokumen jual beli yang menjadi objek keberatan klien kami,” jelasnya.

Dalam materi gugatan, penggugat juga menyebut adanya Surat Keputusan Pembatalan SPH Nomor 140/149/23.2006/VII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Surat tersebut disebut membatalkan dokumen atas nama PT MHP yang tercantum dalam Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor 140/04/NJ/IV/2024 tertanggal 14 Maret 2024.

Selain meminta pembatalan dokumen dan pemulihan hak penguasaan lahan, Hartoyo juga mengajukan permohonan sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap objek sengketa.

Permohonan tersebut diajukan karena penggugat mengaku khawatir objek sengketa dialihkan atau dipindahtangankan selama proses persidangan berlangsung.

Neko mengatakan permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk menjaga objek sengketa tetap dalam kondisi sebagaimana adanya sampai perkara memperoleh putusan.

“Permohonan sita jaminan kami ajukan sebagai langkah hukum untuk menjaga objek sengketa selama proses perkara berjalan. Mengenai apakah permohonan tersebut memenuhi syarat atau tidak, tentu menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai dan memutusnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Neko.

Dalam gugatannya, penggugat juga menyebut adanya laporan polisi yang berkaitan dengan klaim terhadap kawasan lahan tersebut. Hal itu dijadikan salah satu alasan penggugat dalam mengajukan permohonan sita jaminan.

Neko kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum, baik di pengadilan maupun proses lain yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

“Intinya, kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan terbuka. Kami percaya majelis hakim akan memeriksa seluruh bukti dan keterangan para pihak secara adil sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.

Perkara tersebut selanjutnya akan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Lahat untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan bukti serta dalil yang disampaikan masing-masing pihak.

 

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *