Sidang Perdana Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Lht terhadap PT MHP Dijadwalkan 23 September

Oplus_131072

LAHAT | LahatAktual.co.id — Perkara gugatan perdata terkait dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan yang diklaim milik Hartoyo dan melibatkan PT Musi Hutan Persada (MHP) memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Kamis (10/9/2026)

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Lht. Berdasarkan informasi relaas panggilan sidang melalui sistem elektronik Mahkamah Agung Republik Indonesia (e-Court), sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Lahat.

Agenda sidang perdana meliputi pemeriksaan kelengkapan para pihak, penjelasan mengenai proses mediasi, serta penunjukan mediator.

Perkara ini berkaitan dengan gugatan perdata atas lahan yang diklaim sebagai milik Hartoyo. Dalam perkara tersebut, pihak penggugat mempersoalkan dugaan penguasaan atau penyerobotan lahan oleh PT MHP. Namun, seluruh dalil dan tudingan yang diajukan dalam gugatan masih merupakan bagian dari proses hukum dan harus dibuktikan dalam persidangan.

Kuasa hukum pihak penggugat menyatakan telah menerima informasi resmi mengenai jadwal sidang perdana dan memastikan kliennya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif.

“Kami selaku kuasa hukum telah menerima informasi resmi terkait relaas panggilan sidang untuk perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Lht yang dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 di Pengadilan Negeri Lahat. Pada prinsipnya, klien kami sangat menghormati proses hukum dan peradilan yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

Menurutnya, pihak penggugat akan hadir didampingi tim hukum untuk mengikuti agenda pemeriksaan awal serta proses mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan.

“Kami memastikan bahwa klien kami akan hadir secara kooperatif pada sidang perdana tersebut didampingi tim hukum guna memenuhi agenda pemeriksaan kelengkapan pihak serta mendengarkan penjelasan mengenai mediasi. Kami juga menyambut baik ruang mediasi yang disediakan pengadilan sebagai langkah awal yang konstruktif untuk mencapai keadilan substantif bagi para pihak,” katanya.

Sidang perdana nantinya menjadi tahap awal bagi para pihak untuk mengikuti mekanisme penyelesaian perkara perdata sesuai hukum acara yang berlaku. Proses persidangan juga akan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, maupun tanggapan atas perkara yang disengketakan.

 

Laporan: Nita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *