LAHAT l Lahataktual.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menggelar konferensi pers terkait pemulihan keuangan daerah berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Lahat kepada Kejari Lahat. Pemulihan tersebut berasal dari tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) periode 2020–2026 serta temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) periode 2023–2025 dengan nilai mencapai Rp2.187.667.593,20. Rabu (5/8/2026)
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Inspektur Inspektorat Kabupaten Lahat, pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Lahat, jajaran Kejaksaan Negeri Lahat, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Bursah Zarnubi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lahat atas pendampingan dan upaya pemulihan keuangan daerah. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lahat dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lahat dan mengucapkan terima kasih. Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Melalui konferensi pers ini, masyarakat juga dapat mengetahui upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” ujar Bursah.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan agar pengelolaan keuangan negara dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa Putra menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan Kejari merupakan bentuk bantuan hukum nonlitigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Inspektorat Kabupaten Lahat. Pendampingan tersebut difokuskan pada penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Menurut Kajari, bantuan hukum tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan membantu pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lahat menjelaskan bahwa terhadap pihak yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara, penanganannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan media mengenai kontraktor yang berulang kali melakukan pengembalian kerugian negara dalam proyek pemerintah, dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan pembangunan untuk proyek-proyek bernilai di atas Rp2 miliar. Satgas tersebut bertugas melakukan pengawasan secara berkala bersama aparat penegak hukum guna meminimalkan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Pemerintah daerah juga berencana melibatkan sekitar 20 personel pengawas untuk memperkuat pengendalian pelaksanaan proyek strategis. Selain itu, koordinasi dengan pihak perbankan akan diperkuat guna mendukung pembiayaan proyek melalui mekanisme yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengawasan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan, diharapkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lahat semakin meningkat serta mampu menekan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
Laporan: Nita






