Kejari Lahat Tangani Delapan Perkara Korupsi Sepanjang 2026, Selamatkan Kerugian Negara Hampir Rp2 Miliar

oplus_2

LAHAT l Lahataktual.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus mengintensifkan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2026. Hingga awal Agustus 2026, Kejari Lahat tercatat menangani delapan perkara yang saat ini berada pada berbagai tahapan proses hukum. Selasa (4/8/2026)

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Dicky Dwi Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari delapan perkara tersebut, satu perkara masih berada pada tahap penyelidikan, tiga perkara telah memasuki tahap penyidikan, dan empat perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Rinciannya, satu perkara masih berada pada tahap penyelidikan, tiga perkara memasuki tahap penyidikan, dan empat perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Kajari.

Selain fokus pada penegakan hukum, Kejari Lahat juga mencatat keberhasilan dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp1.972.020.000.

Menurut Kajari, nilai tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara dalam perkara Peta Desa sebesar Rp1.614.220.000 dan perkara KONI Kabupaten Lahat sebesar Rp357.800.000.

Sementara itu, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp28 miliar masih terus berlangsung.

Kajari menjelaskan, proses penyidikan memerlukan waktu karena proyek tersebut mencakup 33 kontrak kegiatan yang harus ditelusuri dan diperiksa secara menyeluruh.

“Proses penyidikan membutuhkan waktu karena proyek tersebut terdiri atas 33 kontrak kegiatan yang harus ditelusuri dan diperiksa satu per satu,” katanya.

Dalam waktu dekat, tim penyidik juga dijadwalkan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Selain itu, Kejari Lahat juga tengah menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2025–2026. Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Lahat telah dimintai keterangan dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan.

Di sisi lain, laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perikanan Kabupaten Lahat juga masih berproses. Penanganan perkara tersebut saat ini berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Seksi Intelijen Kejari Lahat.

Kajari Lahat menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan proses hukum.

“Kejari Lahat menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses penyidikan,” pungkasnya.

 

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *