Polemik Tiket Pesta Rakyat HUT Lahat ke-157 Tuai Kritik, Masyarakat Pertanyakan Transparansi EO

LAHAT l Lahataktual.co.id – Pelaksanaan pesta rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-157 Kabupaten Lahat yang digelar Minggu (17/5/2026) menuai kritik dari masyarakat. Polemik muncul setelah adanya penjualan tiket secara online untuk konser yang menghadirkan artis ibu kota, seperti Virgoun dan NDX A.K.A. sampai saat ini sudah 2000 lebih tiket yang sudah terjual.

Sejumlah warga mengaku kecewa lantaran merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait pembelian tiket tersebut. Salah seorang warga Kabupaten Lahat yang enggan disebutkan namanya mengaku telah membeli tiket melalui akun resmi Event Organizer (EO) Sarana dengan harga Rp15 ribu per tiket.

Menurutnya, dalam sistem pembelian online, setiap akun dibatasi maksimal lima tiket. Ia mengira tiket tersebut merupakan akses masuk untuk menonton konser pesta rakyat.

“Awalnya kami membeli tiket itu karena mengira tiket masuk untuk menonton konser. Setelah beberapa hari, muncul informasi di media sosial bahwa acara itu gratis. Saya lalu bertanya melalui DM ke salah satu panitia, dan dijawab sama saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tiket berbentuk barcode yang dibelinya kemudian ditukar di lokasi acara. Namun, dirinya mengaku kecewa karena barcode tersebut hanya ditukar dengan stik bercahaya.

“Setelah kami tukar ternyata hanya dikasih stik seperti mainan. Dari awal tidak ada pemberitahuan jelas bahwa barcode itu hanya untuk penukaran stik,” katanya.

Kondisi tersebut memicu perbincangan di tengah masyarakat. Banyak warga mempertanyakan transparansi penjualan tiket dalam kegiatan pesta rakyat yang disebut-sebut menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Saat dikonfirmasi, pihak EO Sarana melalui Renal menjelaskan bahwa penjualan barcode tersebut bukan tiket masuk konser, melainkan pembelian stik untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung dari luar Kabupaten Lahat.

“Itu bukan tiket masuk, tetapi pembelian glowstik. Tujuannya untuk menghindari masyarakat dari luar daerah masuk ke area konser,” ujar Renal.

Namun saat ditanya mengenai penggunaan dana hasil penjualan barcode tersebut, Renal enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Saya no comment,” singkatnya.

Polemik ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengelolaan dana hasil penjualan barcode, mengingat pesta rakyat HUT Kabupaten Lahat merupakan kegiatan yang didanai melalui APBD Kabupaten Lahat.

Salah satu aktivis di kabupaten Lahat mengatakan,” Dalam ketentuan hukum, informasi yang tidak jelas dalam transaksi elektronik dapat berpotensi melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa,” Jelasnya

Selain itu, Pasal 9 ayat (1) huruf k dalam undang-undang tersebut melarang pelaku usaha menawarkan barang atau jasa dengan informasi yang menyesatkan. Jika dalam promosi terdapat perbedaan antara informasi awal dan fakta di lapangan, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian aparat pengawas maupun pihak berwenang.

“Di sisi lain, penggunaan anggaran daerah dalam kegiatan publik juga wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” ucapnya

Warga berharap pemerintah daerah maupun pihak penyelenggara dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme penjualan barcode dan penggunaan dana yang terkumpul agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *