Warga Karang Endah Keluhkan Debu Aktivitas PT Dizamatra, Kepala Desa Soroti Pelaksanaan PPM

Oplus_131072

LAHAT I Lahataktual.co.id — Aktivitas kendaraan pengangkutan batu bara yang melintas di wilayah Desa Karang Endah, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, dikeluhkan masyarakat. Warga menyoroti debu yang dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kamis (20/8/2026)

Keluhan tersebut disampaikan masyarakat Desa Karang Endah yang berharap perusahaan dapat meningkatkan pengelolaan dampak aktivitas pengangkutan, khususnya dengan melakukan penyiraman jalan secara rutin dan optimal.

Kepala Desa Karang Endah, Pirman, mengatakan pihaknya telah menyampaikan keresahan masyarakat terkait kondisi debu yang muncul akibat aktivitas kendaraan perusahaan.

Menurut Pirman, apabila kondisi tersebut tidak mengalami perubahan, masyarakat berencana menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak perusahaan.

“Jika aktivitas ini masih seperti ini, maka kami akan demo di PT Dizamatra,” kata Pirman.

Selain persoalan debu, Pirman juga menyoroti pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Ia mengklaim program PPM perusahaan di Desa Karang Endah sudah sekitar tiga tahun tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

“Untuk program PPM dari perusahaan ini sudah tiga tahun tidak dijalankan di Desa Karang Endah,” ujarnya.

Pirman meminta perusahaan memperhatikan kondisi jalan yang digunakan kendaraan pengangkutan dan melakukan penyiraman secara maksimal sehingga debu tidak mengganggu masyarakat.

“Kami minta jalan yang dipakai oleh PT Dizamatra ini disiram betul agar debunya benar-benar hilang,” tegasnya.

Persoalan debu dan kualitas udara pada kegiatan usaha berkaitan dengan ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur hak, kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup.

Undang-undang tersebut juga menempatkan asas tanggung jawab, kelestarian dan keberlanjutan, kehati-hatian, keadilan, partisipatif serta prinsip pencemar membayar sebagai bagian dari asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur antara lain perlindungan dan pengelolaan mutu udara, persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan serta penerapan sanksi administratif apabila terdapat penyimpangan terhadap kewajiban dalam persetujuan lingkungan atau perizinan terkait.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Dizamatra Powerindo mengenai keluhan warga terkait debu maupun klaim Kepala Desa Karang Endah mengenai pelaksanaan program PPM selama tiga tahun. Konfirmasi dari pihak perusahaan penting untuk memberikan ruang hak jawab dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *