LAHAT I Lahataktual.co.id — Diduga tidak terima diputuskan oleh pacarnya, seorang perempuan yang disebut sebagai selebgram berinisial SP alias E dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/399/VIII/2026/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/399/VIII/2026/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 19 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelapor berinisial DA, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu mes perusahaan di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Dalam uraian laporan, pelapor menyebut dugaan pemerasan terjadi setelah hubungan antara dirinya dan terlapor berakhir. Karena diduga tidak terima diputuskan, terlapor disebut meminta pelapor bertanggung jawab atas suatu perbuatan.

Pelapor mengaku terlapor memaksa dirinya untuk memberikan pertanggungjawaban. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, terlapor disebut akan membawa keluarganya untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelapor.
Merasa terancam dengan tindakan tersebut, pelapor kemudian memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada terlapor.
Setelah memberikan uang tersebut, pelapor selanjutnya mendatangi SPKT Polres Lahat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang selebgram tersebut masih sebatas laporan dari pihak pelapor. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terlapor bersalah.
Pihak kepolisian selanjutnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memastikan fakta serta bukti-bukti terkait laporan tersebut.
Laporan: Nita






