46 Warga Desa Jajaran Lama Terima Ganti Rugi Lahan Plasma dari PT Aditarwan

oplus_2

LAHAT l Lahataktual.co.id – Sebanyak 46 kepala keluarga (KK) di Desa Jajaran Lama, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, menerima pembayaran ganti rugi lahan sebagai bagian dari realisasi komitmen plasma 20 persen dari PT Aditarwan. Selasa (11/8/2026)

Pembayaran tersebut direalisasikan secara bertahap kepada warga penerima. Untuk masyarakat Desa Jajaran Lama, nilai ganti rugi yang diterima masing-masing warga disebut sekitar Rp13,043 juta.

Perwakilan manajemen PT Aditarwan, Rahmat Kurniawan selaku Senior Legal, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen perusahaan terkait penyediaan lahan pengganti plasma.

“Ini merupakan bentuk komitmen perusahaan bahwa terkait lahan pengganti atau pengganti plasma telah dilaksanakan. Pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang,” ujarnya.

Menurutnya, sekitar satu bulan sebelumnya, komitmen tersebut telah disampaikan secara seremonial di Pendopoan Pemerintah Kabupaten Lahat. Setelah itu, realisasi pembayaran dilakukan secara bertahap kepada masyarakat di sejumlah desa yang masuk dalam wilayah operasional perusahaan.

Sebelumnya, realisasi serupa telah dilakukan di beberapa desa di Kecamatan Kikim Selatan, di antaranya Desa Pagar Dewa dan Karang Cahaya. Selanjutnya, pelaksanaan bergeser ke wilayah Kecamatan Kikim Barat, salah satunya Desa Jajaran Lama.

“Untuk Desa Jajaran Lama ada sekitar 46 warga penerima pengganti rugi lahan plasma. Besarannya sekitar Rp13 jutaan per orang,” jelasnya.

Ia menambahkan, besaran pembayaran dapat berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Hal tersebut disesuaikan dengan data dan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Untuk tahapan berikutnya, pihak perusahaan menyebut realisasi penggantian lahan plasma akan kembali dilaksanakan di sejumlah desa. Di antaranya Desa Beringin Jaya dan Desa Padang di Kecamatan Kikim Selatan.

Namun, jumlah penerima untuk tahapan berikutnya masih dalam proses pendataan sehingga belum dapat dipastikan secara rinci.

Rahmat mengatakan, program tersebut hanya diperuntukkan bagi desa-desa yang masuk dalam wilayah operasional PT Aditarwan dan memenuhi ketentuan sebagai penerima.

“Jadi tidak seluruh desa, hanya yang berdasarkan data masuk dalam wilayah operasional PT Aditarwan,” katanya.

Realisasi secara bertahap tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pemenuhan komitmen perusahaan terhadap masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasionalnya.

 

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *