DPRD Lahat Rekomendasikan Pencabutan IUP PT LPPBJ

Oplus_131106

LAHAT l Lahataktual.co.id – DPRD Kabupaten Lahat resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar melakukan peninjauan kembali dan/atau pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT LPPBJ). Rekomendasi tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 170/04/DPRD/2026 yang diterbitkan pada Selasa (4/8/2026).

Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut dari serangkaian rapat dengar pendapat, hasil pengawasan instansi terkait, serta laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Kabupaten Lahat.

Dalam dokumen rekomendasi tersebut dijelaskan bahwa GRPK-RI sebelumnya melaporkan dugaan kegiatan operasi produksi PT LPPBJ di lahan warga yang belum dibebaskan, serta dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat melakukan verifikasi lapangan pada 1 April 2026. Selanjutnya, DLH kembali melaksanakan pengawasan lanjutan pada 15 April dan 27 April 2026 terkait pemenuhan sanksi administratif terhadap perusahaan. Berdasarkan hasil pengawasan, turut dilakukan penyegelan terhadap lokasi yang berada di luar wilayah IUP dan disebut belum memiliki dokumen lingkungan hidup.

Selain persoalan lingkungan, DPRD juga menyoroti penyelesaian hak-hak pekerja PT LPPBJ. Pada rapat dengar pendapat Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan tanggal 8 Juni 2026, perusahaan diberikan tenggat waktu hingga Juli 2026 untuk memenuhi kewajibannya kepada para pekerja. Dalam rekomendasi rapat tersebut disebutkan bahwa apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka akan direkomendasikan pencabutan IUP kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Kabupaten Lahat juga melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang pada 27 Juni 2026. Namun, menurut dokumen rekomendasi, rombongan DPRD tidak diperkenankan memasuki area tambang.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Lahat beberapa kali menggelar rapat gabungan lintas komisi, termasuk pada 16 Juli dan 31 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, perusahaan diminta segera menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja melalui fasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat.

Meski PT LPPBJ mengklaim telah membayarkan sebagian kewajiban kepada karyawan, para pekerja menilai nominal pembayaran tersebut belum sesuai dengan perhitungan yang mereka tuntut.

Hingga batas waktu yang ditetapkan pada 3 Agustus 2026, permasalahan tersebut dinyatakan belum terselesaikan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak hadir dalam proses penyelesaian yang difasilitasi.

Dalam surat rekomendasi, DPRD turut mencantumkan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, yakni kekurangan pembayaran upah karyawan, tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR), tidak diikutsertakannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak adanya kontrak kerja.

Berdasarkan rangkaian fakta dan pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Lahat merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan peninjauan kembali dan/atau pencabutan IUP Operasi Produksi PT LPPBJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua GRPK-RI Kabupaten Lahat, Saryono Anwar, mengapresiasi keputusan DPRD Kabupaten Lahat yang telah menerbitkan rekomendasi tersebut. Menurutnya, rekomendasi itu merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, pekerja, dan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama berbagai instansi.

“Kami mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Lahat yang telah mengeluarkan rekomendasi ini. Kami berharap pemerintah daerah dan instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga persoalan lingkungan maupun hak-hak pekerja memperoleh kepastian penyelesaian,” ujar Saryono.

 

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *