Pemkab Lahat Sebut Tak Berwenang Larang PT ALR Gunakan Jalan Pertamina, Solusi Diminta Lewat Dialog

oplus_2

LAHAT l Lahataktual.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau melarang PT ALR menggunakan jalan milik Pertamina sebagai jalur hauling batu bara, karena perusahaan tersebut telah memiliki kerja sama dengan pihak Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku. Senin (3/8/2026)

Hal tersebut disampaikan Asisten I Setda Kabupaten Lahat, Rudi Tamrin, saat memimpin rapat penyampaian aspirasi masyarakat terkait penggunaan Jalan Pertamina sebagai akses angkutan batu bara.

Dalam kesempatan itu, Rudi menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan peninjauan lapangan dan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, pihak perusahaan, Pertamina, serta instansi terkait guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang berkembang.

“Kami tidak bisa mengintervensi ataupun melarang perusahaan menggunakan Jalan Pertamina, karena PT ALR sudah memiliki kerja sama dengan Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku. Hari ini kami mempertemukan seluruh pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan dialog,” ujar Rudi.

Ia juga berharap ke depan setiap pemanfaatan aset milik Pertamina yang berdampak terhadap masyarakat dapat dikomunikasikan sejak awal dengan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar sehingga potensi konflik dapat diminimalkan.

“Kami berharap apabila ada pemanfaatan aset Pertamina di kemudian hari, pemerintah daerah dan masyarakat juga dilibatkan dalam komunikasi sejak awal agar persoalan seperti ini tidak kembali terjadi,” tambahnya.

Perwakilan Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo menjelaskan bahwa aset yang digunakan merupakan Barang Milik Negara (BMN) sekaligus objek vital nasional sehingga pemanfaatannya diatur dalam ketentuan pemerintah.

Menurut pihak Pertamina, setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset harus memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan, termasuk proses persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Seluruh aset Pertamina merupakan objek vital nasional. Dalam setiap pemanfaatannya terdapat mekanisme yang harus dipenuhi sesuai peraturan, termasuk proses persetujuan di Kementerian Keuangan. Saat ini kami memahami aspirasi masyarakat dan akan menyampaikannya kepada manajemen untuk ditindaklanjuti,” jelas perwakilan Pertamina.

Pertamina juga menegaskan komunikasi dengan PT ALR selama ini lebih difokuskan pada aspek teknis dan operasional yang berkaitan dengan keberadaan jaringan pipa migas.

Direktur Operasional PT ALR, Bambang Sudarmono, mengatakan perusahaan saat ini sedang menyelesaikan pembangunan jalan khusus hauling sebagai bagian dari komitmen agar angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum.

Menurutnya, pembangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan sebelumnya bersama pemerintah dan masyarakat.

“Kami sedang menyelesaikan segmen jalan yang menghubungkan jalan warga menuju jalan lintas. Target kami penyelesaiannya pada bulan Agustus ini, bahkan sebelum 17 Agustus. Tujuan utama pembangunan ini agar angkutan batu bara tidak lagi melewati jalan umum,” katanya.

Ia menjelaskan, pada sejumlah titik telah dilakukan pemisahan jalur antara jalan masyarakat dan jalan hauling yang saat ini masih berproses, untuk sementara pihak PT ALR akan beroperasi pada malam hari saja, sehingga aktivitas warga tidak terganggu.

Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa pemerintah provinsi terus mendorong seluruh perusahaan tambang menggunakan jalan khusus sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang bertujuan menghilangkan angkutan batu bara dari jalan umum demi keselamatan masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen agar seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus. Saat ini sejumlah perusahaan sedang membangun jalur hauling sesuai tahapan perizinan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan pembangunan jalan khusus harus melalui berbagai proses, mulai dari penyelesaian dokumen lingkungan, analisis dampak lalu lintas, pembebasan lahan hingga persetujuan dari berbagai instansi.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa PT ALR telah mengantongi izin lingkungan hidup dari pemerintah provinsi.

Namun demikian, pihaknya mengingatkan bahwa masukan masyarakat terhadap rencana kegiatan perusahaan seharusnya disampaikan pada tahapan konsultasi publik penyusunan dokumen lingkungan.

Meski demikian, apabila di kemudian hari muncul persoalan di lapangan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme pengawasan maupun layanan pengaduan yang tersedia di Dinas Lingkungan Hidup.

Rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Lahat, Pertamina, PT ALR, perangkat desa, aparat kepolisian, organisasi masyarakat, perwakilan pemerintah provinsi, serta masyarakat dari desa-desa yang terdampak rencana pembangunan dan operasional jalan hauling batu bara. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan harapan tercapai solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Kabupaten Lahat.

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *