Praduga Jalan PT ALR Munculkan Kesaksian Warga, Sebut Jalan Dibebaskan Pertamina Sejak 1985

Oplus_131072

LAHAT I Lahataktual.co.id – Polemik mengenai status jalan yang digunakan sebagai akses menuju area operasional PT ALR terus berkembang. Persoalan tersebut mencuat setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah warga Desa Cempaka Wangi dan Desa Lematang Jaya terkait klaim kepemilikan jalan yang selama ini menjadi akses keluar-masuk masyarakat dan aktivitas perusahaan. Jum’at (31/7/2026)

Di tengah permasalahan tersebut, seorang warga Desa Cempaka Wangi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kesaksiannya mengenai sejarah jalan tersebut. Ia mengaku telah tinggal di kawasan SP 2 sejak sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai Desa Cempaka Wangi sehingga mengetahui perkembangan kawasan tersebut.

Menurutnya, lahan yang kini menjadi badan jalan telah dibebaskan oleh Pertamina pada sekitar tahun 1985 untuk dijadikan akses menuju wilayah operasional perusahaan migas tersebut.

“Saya tinggal di SP 2 sebelum menjadi Desa Cempaka Wangi. Setahu saya, pada tahun 1985 lahan yang dijadikan jalan itu sudah dibebaskan oleh Pertamina untuk dijadikan jalan akses masuk Pertamina,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa status jalan tersebut pernah dicantumkan dalam Peta Kesepakatan Batas Tiga Desa yang diterbitkan pada tahun 1999 dan disepakati oleh pemerintah Desa Nanjungan, Desa Sengkuang, dan Desa Tanjung Jambu.

Jalan Barito yang berada di SP 3

Menurutnya, dalam dokumen tersebut ruas jalan yang saat ini dipersoalkan dinyatakan sebagai Jalan Pertamina. Selain itu, narasumber juga meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai penyebutan jalan tersebut sebagai Jalan Barito.

“Selama ini ada anggapan atau praduga dari sebagian warga yang mengatakan bahwa itu Jalan Barito. Menurut saya itu keliru. Jalan Barito itu berada di SP 3, bukan jalan yang masuk ke wilayah Nanjungan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang mencuat di tengah perdebatan mengenai status jalan yang kini dipersoalkan.

Permasalahan mengenai status jalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui pembuktian berdasarkan dokumen resmi, data historis, serta ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat maupun mengganggu aktivitas pengguna jalan.

 

Laporan: Nita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *