LAHAT l LahatAktual.co.id — Persoalan kesejahteraan buruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan. Koalisi Buruh Sawit (KBS) bersama Trade Union Rights Centre (TURC) membeberkan hasil awal riset baseline yang menemukan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian pencatatan hari kerja dan pembayaran upah hingga lemahnya perlindungan jaminan sosial bagi sebagian pekerja. Senin (28/9/2026)
Temuan tersebut dipaparkan dalam seminar publik yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, BPJS, akademisi, serikat buruh, pelaku usaha hingga masyarakat sipil.
KBS dan TURC menegaskan, hasil riset tersebut merupakan temuan awal yang masih terbuka untuk diuji dan dikonfirmasi oleh pihak-pihak terkait.
Koordinator KBS, Ismet Anoni, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menuduh perusahaan tertentu, melainkan menyampaikan fakta dan keterangan yang diperoleh dari pekerja dalam proses penelitian.
“Kami tidak datang untuk menuduh satu pihak. Kami membawa data yang telah divalidasi langsung oleh buruh yang mengalaminya. Semua pihak, termasuk perusahaan dan pemerintah, kami undang untuk mengonfirmasi, mengoreksi, atau memberikan tanggapan,” ujar Ismet.
Salah satu persoalan yang mencuat dalam riset tersebut adalah dugaan adanya perbedaan antara hari kerja yang dilakukan buruh dengan pencatatan administrasi perusahaan.
KBS dan TURC menyebut temuan itu diperoleh melalui dokumentasi serta keterangan mantan krani atau petugas administrasi kebun. Dalam sejumlah kasus yang diteliti, terdapat dugaan selisih pencatatan hari kerja yang kemudian disebut berdampak terhadap pendapatan pekerja.
Pekerja yang disebut terdampak antara lain buruh pemanen dan pekerja perawatan.
Temuan tersebut oleh peneliti dikategorikan sebagai indikasi dugaan wage theft atau pencurian upah.
Namun, istilah tersebut merupakan kesimpulan dalam konteks temuan riset dan belum dapat dipandang sebagai penetapan adanya pelanggaran hukum terhadap perusahaan tertentu sebelum dilakukan verifikasi serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Direktur TURC, Surya Tjandra, menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga menyangkut transparansi data produksi dan pengupahan.
Menurutnya, ketika data produksi dan administrasi berada di tangan manajemen, pekerja memiliki keterbatasan untuk melakukan pengecekan secara mandiri apabila terdapat perbedaan antara pekerjaan yang dilakukan dengan pembayaran yang diterima.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dengan status non-tetap.
Riset tersebut menyoroti pekerja yang berstatus Buruh Harian Lepas (BHL), Buruh Harian Borongan (BHB), serta Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun peneliti, sebagian pekerja yang menjadi responden disebut belum memiliki kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Riset juga mencatat adanya kasus kecelakaan kerja yang menurut keterangan pekerja menyebabkan biaya pengobatan dan kehilangan pendapatan harus ditanggung secara pribadi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari perlindungan pekerja yang pelaksanaannya memiliki dasar hukum dan mekanisme kepesertaan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kebenaran temuan tersebut, diperlukan konfirmasi dari perusahaan maupun BPJS mengenai status kepesertaan pekerja, bentuk hubungan kerja, serta mekanisme perlindungan yang diberikan.
Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih menanggapi hasil riset tersebut dengan meminta agar persoalan ketenagakerjaan tidak dibiarkan tanpa penyelesaian.
Ia mendorong pemerintah, perusahaan dan serikat buruh membangun ruang dialog untuk membahas persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Pencurian upah adalah ketidaksesuaian pembayaran dengan aturan yang berlaku, di mana hak pekerja tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Pekerja bukan sekadar angka dalam laporan perusahaan; mereka adalah manusia yang memiliki keluarga, kebutuhan hidup, dan masa depan yang harus diperjuangkan dan dilindungi,” tegas Widia.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja tanpa mengabaikan status hubungan kerja yang berlaku.
Menurut Widia, pemerintah daerah akan mendorong dialog konstruktif antara perusahaan dan serikat pekerja guna mencari solusi terhadap persoalan yang muncul.
KBS dan TURC memastikan riset tersebut belum berhenti pada seminar publik. Laporan final dijadwalkan diterbitkan pada Oktober 2026.
Hasil penelitian tersebut rencananya akan disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, BPJS, DPRD Kabupaten Lahat, serta sejumlah instansi terkait di tingkat provinsi dan nasional.
KBS dan TURC berharap temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki hubungan industrial di sektor perkebunan sawit, terutama menyangkut transparansi pengupahan, kepastian hubungan kerja, keselamatan kerja dan jaminan sosial.
Di sisi lain, perusahaan yang disebut dalam temuan riset tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Konfirmasi dari pihak perusahaan, BPJS maupun instansi ketenagakerjaan diperlukan untuk menguji setiap temuan secara objektif.
Dengan demikian, dugaan yang muncul dari hasil riset tidak serta-merta dapat dipandang sebagai fakta pelanggaran hukum sebelum melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Laporan: Nita






