Operasi Sarang Narkoba di Cafe D Lahat, Polisi Amankan 9 Orang dan Sita 12 Paket Ekstasi

LAHAT l LahatAktual.co.id — Polres Lahat bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang menggelar operasi pemberantasan narkotika di Cafe D, Desa K R, Kabupaten Lahat, Minggu (18/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menyita 12 paket yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4,92 gram.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 01.30 WIB itu melibatkan 42 personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi Polres Lahat, yakni Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Satsamapta, dan Seksi Propam, bersama personel BNNK Empat Lawang.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kabag SDM Kompol Telembanua, S.E., M.M., serta Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si.

Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel dan arahan di Lapangan Apel Polres Lahat sekitar pukul 01.15 WIB. Dalam persiapan tersebut, personel diarahkan untuk menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah tiba di Cafe D, petugas melakukan penindakan dan penggeledahan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan laporan kepolisian, sembilan orang yang diamankan terdiri atas satu orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan delapan orang yang diduga sebagai pengguna. Namun, status dan peran masing-masing masih harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

Selain 12 paket yang diduga ekstasi dengan berat bruto 4,92 gram, petugas menyita satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y02. Petugas juga mengamankan empat botol minuman keras, dua senjata tajam, dan satu senjata api berbahan plastik yang disebut sebagai mainan.

Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas.

Penanganan perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/65/X/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan. Perkara selanjutnya ditangani Satresnarkoba Polres Lahat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan sementara, satu orang diproses melalui jalur hukum. Sementara itu, terhadap delapan orang yang diduga sebagai pengguna, tindak lanjutnya masih menunggu proses pemeriksaan dan penentuan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai hasil asesmen apabila memenuhi persyaratan.

Penetapan status hukum setiap orang yang diamankan tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Asas praduga tak bersalah juga harus dihormati selama proses hukum berlangsung.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam. Kerja sama antara Polri dan BNN diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap tindak pidana narkotika.

Polres Lahat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Operasi berakhir sekitar pukul 02.45 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, kegiatan berlangsung aman dan kondusif, sedangkan proses pemeriksaan serta pendalaman perkara dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

 

Laporan: Nita