Kuasa Hukum Hartoyo Desak Bupati Lahat Beri Perlindungan Hukum Terkait Sengketa Lahan dengan PT MHP

LAHAT l Lahataktual.co.id — Kantor Hukum Poeyank Maktab Al Moehammah selaku kuasa hukum Hartoyo, warga Desa Nanjungan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Bupati Lahat terkait sengketa lahan dengan PT Musi Hutan Persada (MHP). Kamis (24/9/2026)

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 12/99/KHP/INT.SP/IX/2026 tertanggal 24 September 2026. Dalam surat itu, kuasa hukum meminta pemerintah daerah mengambil langkah terkait objek tanah yang diklaim Hartoyo sebagai miliknya dengan luas sekitar 60.665 meter persegi di Ataran Sungai Seluai, Desa Nanjungan.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan proses perkara perdata yang tengah berjalan serta adanya Naskah Kesepakatan Perdamaian Parsial tertanggal 15 September 2026.

Menurut pihak kuasa hukum, dalam kesepakatan tersebut terdapat pengakuan dari sejumlah pihak tergugat mengenai kepemilikan Hartoyo atas objek tanah yang disengketakan. Namun, kedudukan dan implikasi hukum dari dokumen tersebut tetap mengikuti proses serta putusan hukum yang berlaku.

Salah satu persoalan yang disoroti kuasa hukum adalah Surat Perjanjian Jual Beli dan Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor 140/04/NJ/III/2024 tertanggal 14 Maret 2024 yang sebelumnya dikaitkan dengan penguasaan objek lahan tersebut.

Kuasa hukum Hartoyo mendalilkan bahwa terdapat persoalan mengenai keabsahan tanda tangan dalam dokumen tersebut. Dalam materi yang disampaikan kuasa hukum, disebutkan bahwa Kusairi selaku salah satu pihak tergugat menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Atas persoalan itu, pihak kuasa hukum menyebut adanya dugaan manipulasi atau rekayasa dokumen. Namun, tudingan tersebut masih merupakan bagian dari dalil dan keterangan dalam perkara sehingga pembuktiannya tetap harus merujuk pada proses hukum serta alat bukti yang sah.

Kuasa hukum juga menyebut Kepala Desa Nanjungan telah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan SPH Nomor 140/149/23.2006/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.

Kuasa hukum Hartoyo, Neko Ferlyno, S.H., C.P.L. dan Muhammad Yurwanra, S.H., meminta Pemerintah Kabupaten Lahat melakukan verifikasi terhadap objek sengketa.

Mereka mengusulkan agar pemerintah membentuk tim teknis lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan, Bagian Hukum Setda Lahat, serta Pemerintah Kecamatan Merapi Timur.

Selain itu, kuasa hukum meminta adanya penghentian sementara aktivitas fisik di lokasi yang menjadi objek sengketa selama proses hukum berlangsung. Permintaan tersebut antara lain berkaitan dengan aktivitas penanaman, penebangan maupun mobilisasi alat berat di atas lahan yang disengketakan.

“Kami meminta pemerintah daerah hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik di lapangan. Prinsipnya, klien kami meminta agar hak-haknya dilindungi dan proses hukum dihormati,” kata Neko Ferlyno selaku kuasa hukum Hartoyo.

Pihak kuasa hukum juga meminta pemerintah meneruskan persoalan tersebut kepada instansi berwenang di tingkat provinsi maupun pusat apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan adanya persoalan perizinan atau administrasi.

Kuasa hukum menilai penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan status kepemilikan, riwayat tanah, batas objek serta dasar penguasaan masing-masing pihak.

Permohonan perlindungan hukum tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Sumatera Selatan, DPRD Lahat, Kapolres Lahat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat, Camat Merapi Timur dan Kepala Desa Nanjungan.

 

 

Laporan: Nita