Dugaan Dokumen Jual Beli Bermasalah dalam Sengketa Lahan PT MHP Terungkap di PN Lahat

LAHAT l Lahataktual.co.id — Persidangan perkara sengketa lahan antara warga dengan PT Musi Hutan Persada (MHP) di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Rabu (23/9/2026), mengungkap sejumlah keterangan yang dipersoalkan pihak penggugat terkait dokumen jual beli tanah yang menjadi objek perkara.

Perkara tersebut berkaitan dengan lahan yang diklaim sebagai milik warga, Hartoyo. Dalam persidangan, pihak penggugat mempersoalkan status penguasaan lahan oleh PT MHP serta keabsahan dokumen jual beli yang disebut berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Poeyank, Neko Ferlyno, SH., C.P.L., menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan yang menurut pihaknya perlu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah keterangan sejumlah saksi yang namanya tercantum dalam dokumen jual beli tanah. Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, para saksi mengaku tidak pernah melihat secara langsung Hartoyo menandatangani dokumen jual beli tersebut.

Para saksi juga disebut memberikan keterangan bahwa mereka diminta membubuhkan tanda tangan sebagai saksi oleh pihak tertentu yang disebut berkaitan dengan PT MHP. Namun, keterangan tersebut merupakan bagian dari materi persidangan dan masih harus dinilai berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperiksa majelis hakim.

Sementara itu, Hartoyo selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah dengan PT MHP.

Persoalan lainnya berkaitan dengan keterangan Tergugat II, III, dan IV, yakni Kusairi, Idi Lukman, dan Depi Satriani. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak penggugat, terdapat surat perdamaian yang ditandatangani pada 15 September 2026 dan memuat sejumlah poin terkait persoalan administrasi lahan.

Namun demikian, substansi dan kekuatan hukum dari setiap dokumen maupun keterangan para pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Neko Ferlyno, SH., C.P.L., mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian mengenai keabsahan bukti kepada majelis hakim.

Menurut Neko, pihaknya berkepentingan memastikan hak atas tanah yang diklaim kliennya mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lahat. Namun, dari fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan, ada sejumlah hal yang menurut kami perlu diperiksa secara serius, khususnya mengenai keabsahan dokumen jual beli dan proses administrasi atas objek tanah yang disengketakan,” ujar Neko.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Jika memang terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan penguasaan lahan, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” katanya.

Neko juga menyatakan pihaknya akan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan perusahaan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang. Tujuannya bukan semata-mata menyudutkan pihak tertentu, tetapi memastikan status tanah, dokumen, serta legalitas penguasaan lahan dapat diperiksa secara transparan dan sesuai hukum,” tegasnya.

 

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *