LAHAT l Lahataktual.co.id – Sebanyak 539 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Lahat, Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat yang diwakili Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Sukma Amri mengatakan, dari penerima remisi tersebut terdapat enam orang yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Umum kedua atau bebas pada hari ini berjumlah enam orang. Kami mohon kepada Bapak Bupati Lahat untuk menyerahkan surat bebas ini karena langsung kami bebaskan di sini agar tidak bolak-balik lagi ke dalam Lapas,” ujar Sukma Amri.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi terhadap perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” katanya.
Sukma Amri berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya mereka yang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas.
“Selamat kepada yang telah mendapatkan remisi pada hari ini, terutama yang bebas. Semoga dapat kembali kepada masyarakat dan keluarga dengan selamat serta tidak mengulangi perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya,” ujarnya.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Lahat per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni mencapai 733 orang, terdiri dari 112 tahanan dan 621 narapidana.
Jumlah tahanan terdiri atas 107 laki-laki dan lima perempuan. Sementara narapidana terdiri dari 610 laki-laki dan 11 perempuan.
Dari 621 narapidana tersebut, sebanyak 539 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Untuk Remisi Umum I (RU I), sebanyak 127 orang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, 112 orang mendapatkan pengurangan dua bulan, 152 orang mendapatkan pengurangan tiga bulan, 95 orang mendapatkan pengurangan empat bulan, dan 53 orang mendapatkan pengurangan lima bulan.
Sementara Remisi Umum II (RU II) atau remisi yang menyebabkan narapidana langsung bebas diberikan kepada enam orang. Rinciannya, dua orang memperoleh pengurangan satu bulan, tiga orang memperoleh pengurangan tiga bulan dan satu orang memperoleh pengurangan lima bulan.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Lahat Bursah Zarnubi turut menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka penyerahan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Amanat tersebut pada intinya menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan atas perilaku baik, kepatuhan terhadap aturan dan keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan. Remisi juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat secara baik dan bertanggung jawab.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya juga menegaskan bahwa proses pembinaan dan perilaku warga binaan menjadi bagian penting dalam pemberian hak-hak pemasyarakatan. Pemerintah berharap program tersebut mendukung proses reintegrasi sosial dan mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Bursah dalam amanat tersebut juga mengajak para penerima remisi untuk menjadikan momentum kemerdekaan sebagai kesempatan memperkuat tekad untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Bagi enam warga binaan yang langsung bebas, pemberian remisi menjadi momentum untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan baru di tengah masyarakat dengan tetap menaati hukum serta tidak mengulangi tindak pidana.
Pemberian Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga memperkuat tujuan pemasyarakatan dalam membentuk warga binaan agar mampu memperbaiki diri, menjalani kehidupan secara produktif dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Laporan: Nita






