Ahli Waris Desa Keban Agung Pertanyakan Keabsahan Berita Acara Pembagian Lahan, Ajukan Pengaduan ke Bupati Lahat

LAHAT l Lahataktual.co.id – Sejumlah ahli waris tanah adat Desa Keban Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, mempertanyakan keabsahan Berita Acara Musyawarah mengenai penetapan luas, batas, dan pembagian lahan yang ditandatangani pada 26 November 2025. Mereka menilai proses penyusunan dokumen tersebut tidak melibatkan pihak yang mengklaim memiliki hak adat atas lahan dimaksud. Senin (6/7/2026)

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh, musyawarah tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Lubuk Dendan pada Rabu (26/11/2025). Rapat dipimpin oleh Hasbunanto selaku pimpinan rapat dengan Ibrahimsyah sebagai sekretaris. Peserta yang tercatat dalam berita acara terdiri atas Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah undangan dari lingkungan Desa Lubuk Dendan.

Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa luas lahan yang dibahas mencapai 67,707 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 51,707 hektare ditetapkan menjadi bagian Desa Lubuk Dendan, sedangkan 16 hektare dialokasikan untuk Desa Keban Agung. Dokumen itu juga memuat batas-batas wilayah lahan yang berbatasan dengan wilayah administrasi Desa Keban Agung, aliran Ayek Bakasuan, dan kebun milik warga.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Lubuk Dendan, Iman Saputra, dan Kepala Desa Keban Agung, Tamadin.

Namun demikian, sejumlah ahli waris Desa Keban Agung mempertanyakan proses penyusunan berita acara tersebut. Mereka mengklaim tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun dimintai persetujuan terkait penetapan dan pembagian lahan yang menurut mereka merupakan tanah adat yang memiliki hubungan dengan hak waris.

Menurut pihak ahli waris, penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa Keban Agung diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah bersama warga maupun persetujuan tertulis dari para ahli waris yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut.

Persoalan tersebut muncul di tengah masih berlangsungnya sengketa lahan antara Desa Lubuk Dendan dan Desa Keban Agung. Sebelumnya, dalam mediasi yang dipimpin Camat Mulak Sebingkai pada 3 Juni 2026, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan mengenai batas dan pembagian lahan. Dalam pertemuan tersebut juga disepakati agar tidak ada aktivitas apa pun di atas lahan yang masih disengketakan hingga terdapat keputusan yang sah dan berkekuatan hukum.

Ketua yang mewakili ahli waris tanah adat Desa Keban Agung, Purman, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Lahat beserta instansi terkait.

“Surat pengaduan yang kami ajukan memuat dua poin utama. Pertama, pengaduan mengenai dugaan ketidaksahan Berita Acara Musyawarah Penetapan dan Pembagian Lahan tanggal 26 November 2025 sekaligus penguatan laporan sengketa lahan antara Desa Lubuk Dendan dan Desa Keban Agung. Kedua, pengaduan terhadap tindakan Kepala Desa Keban Agung yang menandatangani berita acara tersebut tanpa melibatkan dan meminta persetujuan ahli waris serta warga Desa Keban Agung,” ujar Purman.

Purman berharap pengaduan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secara objektif.

“Kami berharap laporan ini dapat diproses secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan hak yang semestinya,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Lubuk Dendan maupun Pemerintah Desa Keban Agung belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.

 

 

Laporan: Doni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *