Polres Lahat Klarifikasi Penanganan Dugaan Pengeroyokan, Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Proses Hukum

LAHAT I Lahataktual.co.id – Polres Lahat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media mengenai dugaan tindak pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (3/7/2026), yang menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut tidak melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan Humas Polres Lahat, kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut penjelasan Polres Lahat, peristiwa tersebut bermula dari adanya perselisihan yang diduga melibatkan seorang terlapor berinisial N. Korban saat itu berencana melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lahat.

Namun, saat dilakukan pendalaman oleh petugas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui jalur mediasi. Atas kesepakatan tersebut, para pihak memilih untuk tidak membuat Laporan Polisi (LP), dan hasil perdamaian kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan yang didokumentasikan sesuai dengan prosedur administrasi kepolisian.

Polres Lahat menjelaskan bahwa karena tidak adanya Laporan Polisi yang diajukan oleh para pihak, maka perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Lahat.

“Hal tersebut bukan karena adanya pengabaian penanganan perkara ataupun intervensi dari pihak mana pun, melainkan merupakan konsekuensi dari keputusan kedua belah pihak yang secara sadar dan sukarela memilih penyelesaian damai sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan Humas Polres Lahat.

Polres Lahat juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan maupun pengaduan masyarakat secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sehubungan dengan itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap. Masyarakat juga diharapkan melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian sebelum menyebarluaskan informasi, sehingga pemberitaan yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *