Polisi Olah TKP Ulang di Pasar Atas Baturaja: Data Tunggakan Bertahun-tahun Terbongkar

BATURAJA I LahatAktual.co.id – Penyegelan enam kios di Pasar Atas Baturaja yang hangat diperbincangkan publik kini memasuki babak baru. Polisi kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang, Kamis (2/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Langkah ini menyita perhatian, lantaran aparat dinilai masih ‘belepotan’ dalam mengurai persoalan yang sejak awal sudah menuai sorotan.

Olah TKP ulang tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Andi Hendrianto, didampingi Kanit Intel Iptu Riki Kifli. Petugas memeriksa sejumlah kios di Unit Pasar Atas, di antaranya kios B-33, B-36, dan B-19.

Sebelumnya, pada 17 Maret 2026, polisi memasang ‘police line’ di enam kios berdasarkan laporan Djoni Rahman.

Namun, fakta di lapangan justru membuka temuan baru. Sejumlah kios yang dipasangi police line diketahui memiliki tunggakan retribusi bertahun-tahun, dengan nama-nama pemilik yang kini ikut terseret dalam sorotan.

Kios B-19 tercatat atas nama Harbeni dengan tunggakan selama 5 tahun. Kios B-78 milik Elmawati menunggak hingga 8 tahun. Bahkan, kios B-82 atas nama M. Ridwan tercatat memiliki tunggakan paling lama, mencapai 12 tahun.

Sementara itu, kios B-91 milik Aryanto Kosim dan kios B-94 atas nama Farid Rizal Gozali masing-masing menunggak selama 4 tahun. Yang paling janggal, kios B-90 justru tidak diketahui siapa pemiliknya karena tidak tercantum dalam data resmi Unit Pasar Atas.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan aset pasar sekaligus dasar penindakan yang dilakukan.

Ipda Andi Hendrianto menyebut, olah TKP ulang dilakukan untuk memperjelas kasus. “Kita cuma melakukan olah TKP untuk mendapatkan titik terang,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab keraguan publik, bahkan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih belum sepenuhnya tuntas.

Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini, Djoni Rahman, juga tak lepas dari sorotan. Ia mengaku memiliki kios sejak 2020, namun di waktu yang sama menyatakan sudah tidak menempati kios tersebut sejak 2019. “Saya sudah tidak menempati kios tersebut sejak 2019,” ungkap Djoni.

Pernyataan yang dinilai bertolak belakang ini semakin memperkeruh persoalan, terlebih ia juga mengakui bahwa kios pasar merupakan aset milik negara, bukan kepemilikan pribadi.

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, memilih irit bicara. “Kita serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ujarnya singkat.

Ia menambahkan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian transparansi Aparat Penegak Hukum dalam menangani perkara ini. Masyarakat menunggu kejelasan tanpa adanya tebang pilih.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyelidikan masih terus berjalan.

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *