Polres Lahat Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

LAHAT I Lahataktual.co.id — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polres Lahat mengamankan seorang pria berinisial KHS (23), warga Kecamatan Lahat, yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Rabu (1/4/2026)

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/III/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh pihak keluarga korban yang merasa keberatan atas peristiwa yang dialami korban berinisial SK (15).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar, kemudian membujuk korban hingga terjadi perbuatan yang melanggar hukum.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, setelah menerima laporan, Unit PPA/PPO segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

“Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Lispono.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak. Selain proses hukum, korban juga telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan terhadap anak. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *