Polsek Kikim Timur dan Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pria, 10 Paket Diduga Sabu Disita

LAHAT l Lahataktual.co.id – Jajaran Polsek Kikim Timur bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Lubuk Layang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H, warga Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur. Petugas turut menyita 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,57 gram.

Berdasarkan keterangan dalam rilis Humas Polres Lahat, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Lubuk Layang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi serta ciri-ciri orang yang dicurigai.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., kemudian mengarahkan Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Heri Sugianto, S.Psi., bersama anggotanya untuk bergabung dengan personel Polsek Kikim Timur dalam melakukan penindakan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan H dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi sipil dari unsur perangkat desa.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam kotak rokok merek Gudang Garam, yang berada di bawah kursi tempat pria tersebut duduk.

Polisi juga mengamankan satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, tiga ball plastik klip transparan, serta uang tunai sebesar Rp600.000.

Menurut keterangan dalam rilis kepolisian, uang tunai tersebut ditemukan di dalam dompet kulit berwarna cokelat gelap merek Lois yang berada di tumpukan kayu dekat lokasi penindakan.

Selain itu, petugas menyita satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y02 berwarna cosmic gray yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan pria tersebut.

Seluruh barang yang diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.

Penyidik juga merencanakan pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik, pemeriksaan urine terhadap pria yang diamankan, serta pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum akan dilaksanakan apabila berkas perkara telah memenuhi persyaratan.

Polres Lahat mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Hingga proses penyidikan dan hukum berjalan, status serta keterlibatan pria berinisial H dalam perkara tersebut tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian menurut hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Laporan: Nita